I’jaz Al-Qur’an dalam Segi Medis

Ini adalah hasil karya tulis kami dengan sealakadarnya referensi kala pandemi. Sangat bersyukur untuk bisa menemukan bahan bacaan terkait ini, menulisnya dengan hati 😁, semoga aku dan teman-temanku bisa lebih baik lagi dalam menulis, dan hasilnya bisa bermanfaat. Selamat membaca! 

I'Jaz Al-Qur'an dalam Segi Medis

Dosen Pengampu : Drs.H.Ahmad Rifqi Muchtar, M.A

Disusun oleh :

 

Alwi Fauzi Siambaton 

Shelly Fitriana Dewi

Siti Hanifah 

 

 

FAKULTAS USHULUDDIN

JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SYARIF HIDAYATULLAH

JAKARTA 2020

 

 

 

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita beberapa nikmat berupa nikmat kesehatan dan kelapangan waktu dan juga memberikan kita akal untuk berpikir dan menggunakan apa-apa yang telah diberikan -Nya dengan sebaik-baiknya. Maka Allah jadikanlah ilmu pengetahuan menghiasi dan menaikkan derajat untuk hamba-Nya yang ingin berpikir.

Kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi “Mukjizat Al-Qur‟an dalam Segi Medis(Kesehatan)” maka dibuatlah makalah ini. Dalam proses belajar kami sangat menyadari bahwasanya pasti ada kekurangan dan kesalahan. Maka tak bisa dipungkiri jika di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan. Kami meminta maaf dan menerima segala kritik dan saran yang membangun. Akhir kata semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan selalu berada di jalanya yang lurus. Semoga makalah ini bisa menambah wawasan bagi kita. Aamiin.

  

 

 

Ciputat, 26 November 2020

 

 

 

 

Kelompok 12

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Al-Quran adalah kitab suci yang mencakup banyak hal di dalamnya. Berbagai bidang dalam kehidupan manusia banyak disinggung dan dibahas dalam al-Quran, tak terkecuali dalam dunia kesehatan. Al-Quran banyak berbicara tentang upaya-upaya preventif yang semestinya dilakukan oleh manusia dalam menjaga kesehatan dan keselamatan jiwanya. Biasanya ayat-ayat tersebut berupa perintah dan larangan terhadap sesuatu tanpa menyebutkan alasan mengapa hal tersebut dilarang atau dianjurkan. Namun walau pun demikian, al-Quran bukanlah sebuah teks kuno yang berisi berita yang menuntut menusia untuk melakukan atau menghindari sesuatu itu. Iyanya al-Quran adalah kitab sumber ilmu pengetahuan yang isinya berlaku sejak 14 abad yang lalu hingga akhir zaman untuk pedoman manusia. Seiring perjalanan waktu dan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, hikmah dari larangan atau anjuran-anjuran itu terbukti. Banyak penyelidikan ilmiah yang mendukung dan menguatkan ayat al-Qur’an, dan menunjukan kemukjizatan serta kebenaran al-Qur’an, serta melemahkan teori-teori yang menyalahinya, sehingga semua isyarat-isyarat ilmiah tentang medis dalam al-Quran semakin terbukti dan tak terbantahkan sehingga bukti kemukjizatan al-Quran semakin  jelas dan terasa.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

a.       Apakah yang dimaksud dengan medis?

b.     Apa saja dalil-dalil yang berkaitan dengan Medis?

c.       Apa saja bukti-bukti Mukjizat Al-Qur’an dari segi Medis?

 

C.    TUJUAN

a.      Mengetahui pengertian medis.

b.    Mengetahui dalil-dalil yang berkaitan dengan medis.

c.    Mengetahui bukti-bukti mukjizat Al-Quran dari segi medis.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN MEDIS

Di antara kemukjizatan al-Qur’an adalah kebenaran ayat-ayatnya yang kemudian terungkap satu persatu sejalan dengan ilmu pengetahuan modern. Memahami isyarat-isyarat ilmiah al-Qur’an harus dikaitkan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada masa turunnya al-Qur’an. Berapa banyak isyarat ilmiah al-Qur’an yang tidak diketahui oleh umat manusia pada masa turunnya wahyu ilahi itu.[1]

Masalah kesehatan adalah hal yang paling mendasar dalam kehidupan manusia. Islam sungguh luar biasa dalam memberikan perhatian terhadap persoalan kesehatan. Karena kesehatan merupakan salah satu unsur penunjang utama dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT dan bekerja serta aktivitas lainnya.

Tujuan kehadiran agama Islam adalah dalam rangka menjaga agama, jiwa, akal, jasmani, harta dan keturunan. Oleh karena itu dalam melaksanakan tujuan kehadiran agama Islam tersebut, maka kesehatan memegang peranan yang sangat urgen. Tanpa adanya kondisi kesehatan seseorang, maka dengan sendirinya berbagai upaya untuk memenuhi kewajiban pokok akan sulit dilaksanakan. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa kesehatan merupakan modal pokok dalam mencapai tujuan kehadiran agama.

 

1.      Istilah Literatur Keagamaan tentang Urgensi Kesehatan

Paling tidak ada dua istilah literatur keagamaan yang digunakan untuk menunjuk tentang pentingnya kesehatan dalam pandangan Islam.

a.       Kesehatan, yang terambil dari kata ( صِحَّةٌ ) sehat

b.       ( العَافِیَة ) Afiat)

Keduanya dalam bahasa Indonesia, sering menjadi kata majemuk sehat afiat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “afiat” dipersamakan dengan “sehat”. Afiat diartikan sehat dan kuat, sedangkan sehat (sendiri) antara lain diartikan sebagai keadaan baik segenap badan serta bagian-bagiannya (bebas dari sakit). Tentu pengertian kebahasaan ini berbeda dengan pengertian dalam tinjauan ilmu kesehatan, yang memperkenalkan istilah-istilah kesehatan fisik, kesehatan mental, dan kesehatan masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya dalam musyawarah Nasional Ulama tahun 1983 merumuskan kesehatan sebagai “ketahanan jasmaniah, ruhaniah, dan sosial yang dimiliki manusia sebagai karunia Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan (tuntunan-Nya), dan memelihara serta mengembangkannya.”[2]

Walaupun Islam mengenal hal-hal tersebut, namun sejak dini perlu digarisbawahi satu hal pokok berkaitan dengan kesehatan, yaitu melalui pengertian yang dikandung oleh kata afiat. Istilah sehat dan afiat masing- masing digunakan untuk makna yang berbeda, kendati diakui tidak jarang hanya disebut salah satunya (secara berdiri sendiri), karena masing-masing kata tersebut dapat mewakili makna yang dikandung oleh kata yang tidak disebut.

Pakar bahasa al-Qur’an dapat memahami dari ungkapakn sehat wal- afiat bahwa kata sehat berbeda dengan kata afiat, karena wa yang berarti “dan” adalah kata penghubung yang sekaligus menunjukkan adanya perbedaan antara yang disebut pertama (sehat) dan yang disebut kedua (afiat). Nah, atas dasar itu, dipahami adanya perbedaan makna diantara keduanya. Dalam kamus bahasa Arab, kata afiat diartikan sebagai perlindungan Allah untuk hamba-Nya dari segala macam bencana dan tipu daya. Seperti do’a Rasulullah SAW:

اللهم إني أسألك العفو والعافية في الدنيا والأخرة

 Artinya : “Ya Allah Aku mohon ampunan dan perlindungan-Mu di dunia dan akhirat”

Perlindungan ini tentunya tidak dapat diperoleh secara sempurna kecuali bagi mereka yang mengindahkan petunjuk-Nya. Maka kata afiat dapat diartikan sebagai berfungsinya anggota tubuh manusia sesuai dengan tujuan penciptaannya. Kalau sehat diartikan sebagai keadaan baik bagi segenap anggota badan, maka agaknya dapat dikatakan bahwa mata yang sehat adalah mata yang dapat melihat maupun membaca tanpa menggunakan kecamata. Tetapi, mata yang afiat adalah yang dapat melihat dan membaca objek-objek yang bermanfaat serta mengalihkan pandangan dari objek-objek yang terlarang, karena itulah fungsi yang diharapkan dari penciptaan mata.[3]

 

B.     DALIL AL-QUR’AN YANG MENDUKUNG TENTANG MEDIS

Sebenarnya secara spesifik memang tidak ada ayat yang berbicara khusus masalah kesehatan. Namun dari pemaparan di atas, kita lihat bahwa esensi kata afiat lebih dalam maknanya dari kata sehat, karena afiat pada hakikatnya tidak hanya baiknya seluruh anggota tubuh akan tetapi lebih dari itu, yaitu dengan berfungsinya anggota tubuh manusia sesuai dengan tujuan penciptanya. Makanya kalau kita lihat di dalam al-Qur’an ayat yang menginspirasi kita agar senantiasa mendorong kita untuk selalu menjaga kesehatan adalah terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 222 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Menurut Ahmad Musthafa al- Maraghi maksud kata ( أذى’) adza disini adalah bahaya,[4] sedangkan menurut Hasbi as-Shidqi mengartikannya sebagai penyakit.[5]Sedangkan menurut Quraish Shihab artinya gangguan.[6]

Tuntunan Al-Qur’an Mengenai Kesehatan Berikut ini adalah beberapa tuntunan yang diberikan al-Qur’an dalam mewujudkan kesehatan.

a.       Memelihara Kesehatan. Atas dasar ini Islam memperbolehan orang tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan karena uzur seperti sakit atau musafir. Bagi orang sakit tujuannya agar cepat sembuh dan pulih kembali kesehatannya. Bagi musafir agar kondisi fisik dan kesehatannya tetap stabil, sebab dalam keadaan lapar dan haus disertai pengeluaran tenaga dalam berpergian dapat menyebabkan badan menjadi lemah dan jatuh sakit,sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah 184.

b.      Menjaga Diri Agar Penyakit Tidak Semakin Parah. Atas dasar ini Islam memperbolehkan tayamum bagi orang sakit sebagai ganti dari wudhu’ atau mandi apabila ia kuatir penyakitnya akan bertambah parah bila terkena air. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43

c.       Meningkatkan Kesehatan Untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal, setiap orang harus berupaya meningkatkan derajat kesehatannya meskipun dalam keadaan tidak sakit. Meningkatnya derajat kesehatan merupakan salah satu langkah dalam upaya melestarikan dan meningkatkan mutu kehidupan. Al-Qur’an mengutamakan peningkatan derajat kesehatan, salah satu yang sangat ditekankan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan adalah menjaga kesehatan baik kebersihan perorangan, maupun kebersihan lingkungan kita. Contoh yang sangat jelas ialah anjuran untuk mandi, terutama dalam keadaan tertentu, begitupula membersihkan lingkungan hidup dan alat-alat rumah tangga: Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah 108

d.      Mengkomsumsi Makanan yang Sehat Perlu pula digarisbawahi bahwa sebagian pakar, baik agamawan maupun ilmuwan, berpendapat bahwa jenis makanan dapat mempengaruhi mental manusia. Allah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang baik dan halal, bergizi dan dalam jumlah yang cukup dan seimbang. Makanan yang baik lagi halal akan mempertinggi fungsi alat-alat tubuh. Makanan yang kurang baik merupakan sumber penyakit. Di dalam surat Al-Baqarah ayat 172.

e.       Pengobatan Menurut al-Qur’an Dalam ajaran Islam ditekankan bahwa obat dan upaya hanyalah “sebab”, sedangkan penyebab sesungguhnya di balik sebab atau upaya itu adalah Allah SWT[7]. Seperti ucapan nabi Ibrahim AS yang diabadikan al-Qur’an dalam surat asy- Syu'araa' ayat 80

f.       Keseimbangan antara Kesehatan Fisik yang Zhohir dan Bathin Di dalam Islam keseimbangan antara fisik yang zhohir dan bathin juga harus diperhatikan sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al A’raf ayat 31.

 

C. CONTOH MUKJIZAT AL-QURAN DALAM SEGI MEDIS

1.  Larangan Zina Dalam Islam

a.       Dalil yang mengharamkan zina

Dalam surat Al-Isra' ayat 32 Allah SWT menjelaskan sebagai berikut:


سَبِيلًا وَسَآءَ فَٰحِشَةً كَانَ إِنَّهُۥ ۖ ٱلزِّنَىٰٓ تَقْرَبُوا۟ وَلَا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (Al-Isra' : 32)

Umat Islam dilarang mendekati zina karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang keji dan perbuatan tersebut termasuk cara penyaluran nafsu seksual yang tidak benar. Pada ayat tersebut digunakan kata larangan تَقْرَبُوا۟ لَا yang artinya “janganlah kamu dekati” untuk menyatakan larangan zina. Maksudnya, bahwa perbuatan yang harus dijauhi oleh orang Islam bukan hanya hubunganseksual sebagaimana pengertian di atas, melainkan juga segala perbuatan yang dapat menggiring seseorang kepada terlaksananya hubungan seksual.

Kata فحش berarti “menyia-nyiakan” atau “menistakan”.[8] Maka, kata فحش sebagai kata dasar dari فحشاء yang dalam ayat-ayat di atas berarti “ perbuatan keji” maksudnya adalah bahwa perbuatan-perbuatan itu dilarang Allah karena berakibat pada penelantaran, penistaan, atau merugikan orang lain.

Hubungan seksual merupakan puncak dari perbuatan zina yang dilarang itu. Sebelum sampai ke puncak, seseorang pasti telah melalui berbagai tahapan perbuatan yang ia lakukan, seperti merayu, melihat aurat, mencium, meraba dan sebagainya. Dengan demikian, larangan berzina dalam ayat di atas sangat luas cakupannya. Adapun perbuatan-perbuatan maksiat yang dilakukan dengan menggunakan alat kelamin bisa bermacam-macam bentuknya, seperti bersetubuh dengan sesama jenis, bersetubuh dengan binatang, oral seks (mencari kenikmatan seksual dengan mempermainkan alat kelamin dengan lidah/mulut) dan onani (masturbasi). Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk kategori zina dan sangat dibenci Allah.

Al-Qur’an menerangkan beberapa hal yang berkaitan dengan zina, yakni larangan melakukannya, larangan mendekatinya, larangan menikahi wanita pezina kecuali bagi laki-laki pezina dan musyrik, diberlakukan li'an, mendapat kemarahan Allah, mendapat laknat Allah, melakukan dosa besar, dilipat gandakan azabnya, mendapat had 100 kali, diasingkan satu tahun, dianggap fahisyah (jijik), dan lain-lain.

 

b.      Dampak Negatif Perbuatan Zina

"Dari Ibnu Abbas berkata, Nabi saw bersabda : "Jauhilah olehmu perbuatan zina, karena sesungguhnya zina itu (1) dapat menghilangkan nur wajah, (2) memutuskan rizki, (3) membuat marah Allah, dan (4) mewajibkan kekal di neraka (apabila pelakunya menganggap zina adalah sesuatu yang dihalalkan)". (HR. Abu Daud)

Diantara dampak negatif zina menurut hadits di atas, diantaranya:

1)      Hilangnya nur atau cahaya wajah sehingga wajah orang menjadi gelap tidak memantulkan cahaya iman. Seseorang "berhasil" melakukan zina karena imannya tidak berfungsi alias hilang atau mati. Dosa-dosa yang dilakukan seseorang akan menutupi hatinya sehingga imannya mati dan tak mampu menyinari wajahnya sehingga menjadi gelap. Orang yang wajahnya gelap itu menjadikan dirinya tidak tahu malu dan akan menganggap remeh terhadap dosa.

2)       Orang yang berzina akan terputus rizkinya. Kriteria rizki yang dimaksud dalam hadits ini adalah semua yang berasal dari Allah SWT yang dapat dijadikan sebagai wasilah atau perantaraan untuk bertaqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, rizki yang dimaksud di sini sangat luas cakupannya. Tidak hanya harta kekayaan, tetapi adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat mengantarkan pemiliknya untuk bersyukur dan beribadah kepada Allah.

3)      Allah sangat marah kepada orang-orang yang berzina.     

 

Ditinjau dari segi medis, bahaya Zina bagi kesehatan dapat menyebabkan penyakit kelamin. Penyakit kelamin sangat mudah menular melalui hubungan seksual. Dan kebiasaan gonta-ganti pasangan hubungan seksual (freesex) sangat berpotensi menyebarkan penyakit seksual. Seorang suami yang suka “jajan”, di samping akan kehilangan kehidupan sakinah dalam keluarga, ia juga akan membawa “oleh-oleh” untuk isteri dan keluarganya berupa bibit-bibit penyakit kelamin yang ia peroleh dari tempat-tempat penjaja seksual. Istri dan keluarga yang tadinya bersih dan sehat akan ketularan penyakit suaminya yang kotor itu. Akibatnya, anak-anak yang dilahirkan dari rahim istri yang telah tercemari oleh penyakit kelamin itu pun akan menjadi anak-anak yang tidak sehat atau cacat. Dan penggunaan alat pengaman seperti kondom tidak menjamin 100 % akan terhindar dari penyakit kelamin akibat gonta-ganti pasangan.

Berikut penyakit seks menular yang sangat berbahaya :

1)      Gonorhoea/gonore: kencing nanah yang bisa menyerang laki-laki maupun perempuan.

2)       Herpes kelamin : penyakit seks menular yang disebabkan oleh virus. Jika terserang penyakit ini, akan muncul luka seperti bisul pada daerah di mana virus telah memasuki tubuh.

3)      HIV/AIDS, sebagian besar kematian yang diakibatkan oleh penyakit ini adalah karena hubungan seks bebas, dan belum ada obat yang mampu menyembuhkannya.

4)      Klamidia : infeksi menular seksual yang disebabkan oleh bakteri bernama Chlamydia trachomatis, dan hanya menular melalui kontak seksual.

5)      Shypillis/sifilir : infeksi bakteri yang biasanya menyebar melalui kontak seksual, dimulai dengan luka tanpa rasa sakit dan beberapa bertahap, dan gejalanya bervariasi pada setiap tahap : (1) luka tanpa rasa sakit pada alat kelamin, dubur, atau mulut. (2) setelah sakit awal sembuh, tahap ini ditandai dengan ruam. Dan tidak ada gejala sampai tahap akhir yang mungkin terjadi beberapa tahun kemudian. (3) tahap akhir ini dapat mengakibatkan kerusakan otak, saraf, mata, atau jantung. Dan penyakit ini dapat memungkinkan akan diderita oleh tiga generasi berturut-turut dalam satu keluarga tersebut bukan hanya oleh pelaku.

6)      Infeksi jamur.

7)      Kanker prostate

8)      Bisul kelamin, penyakit ini bisa menjadi serius pada wanita karena dapat menyebabkan kanker serviks[9].

 

2. Pengharaman Aborsi dalam Islam

a.  Dalil pengharaman Aborsi Allah berfirman:

 

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرً (الإسراء: 31)

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Q.S. al-Isra’: [17] 31)

Menurut Ibn Abbas ayat ini turun sehubungan dengan tindakan jahiliyah yang membunuh anak perempuan mereka, bahkan menguburnya hidup-hidup. Ibn ‘Asyur melihat kata awlad (anak-anak) di sini bermakna banat (anak perempuan), sebab ayat ini sangat terkait dengan suasana di masa jahiliyah, di mana anak perempuan dibunuh karena takut terhina dan fakir.

Pandangan yang sama juga dikemukakan Ibn Katsir, bahkan ia membandingkan ayat ini dengan ayat tentang warisan. Bahwa Alquran menetapkan hak mewarisi bagi anak perempuan sebagai pembatalan atas adat jahiliyah yang tidak memberikan harta warisan kepada anak perempuan. Demikian pula ayat ini, membatalkan pandangan jahiliyah yang menganggap hina anak perempuan, tidak produktif, dan mendatangkan kefakiran.

Asbabun nuzul di atas menunjukkan, bahwa ayat ini terbatas sebagai dalil bagi hukum haramnya membunuh anak dalam praktik jahiliyah. Hal ini tekait dengan fakta sosial kala itu, yang mana fenomena membunuh anak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki. Fakta ini direkam Alquran sebagai berikut:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (النحل: 58)

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. (Q.S. al-Nahl [16]: 58)

Melihat fenomena yang terekam dalam teks ayat di atas, kiranya cukup beralasan jika diasumsikan bahwa peristiwa membunuh anak oleh ibunya baru muncul belakangan, setidaknya setelah masa hidup Ibn Abbas. Buktinya Ibn Abbas tidak diberitakan merubah penafsirannya, baginya kata awlad tetap bermakna banat.

Belakangan ketika fenomena aborsi muncul dalam masyarakat, para ulama tidak menemukan ayat yang membicarakannya secara khusus, sehingga terbuka untuk dinyatakan bebas nilai (tidak dihukum). Namun dari segi prakteknya, ada kemungkinan aborsi tercakup dalam keumuman larangan membunuh. Sebagaimana diketahui, membunuh dilarang oleh Allah karena (al-‘illah/ta‘lîl/causa) menghilangkan kehidupan. Oleh karena itu, para ulama berusaha mencari status hukumnya dengan cara qiyâs berdasar kesamaan alasan (al-‘illah), yaitu sama-sama melenyapkan kehidupan. Untuk itu, para ulama menafsirkan ayat ini secara lebih luas, bahwa kata awlad mencakup anak laki-laki dan perempuan, dan kata wa la taqtulu (jangan membunuh) mencakup aborsi.

 

Penjelasan yang dipandang ikut memperkuat argumen ini adalah hadis yang dinyatakan sahih oleh Muslim

عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ أَنَّهُ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو صِرْمَةَ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ فَسَأَلَهُ أَبُو صِرْمَةَ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْعَزْلَ فَقَالَ نَعَمْ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ بَلْمُصْطَلِقِ فَسَبَيْنَا كَرَائِمَ الْعَرَبِ فَطَالَتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَرَغِبْنَا فِي الْفِدَاءِ فَأَرَدْنَا أَنْ نَسْتَمْتِعَ وَنَعْزِلَ فَقُلْنَا نَفْعَلُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا لَا نَسْأَلُهُ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا سَتَكُونُ

Dari Ibn Muhayriz, ia berkata; Saya bersama Abu Shirmah menemani Abu Sa‘id al-Khudhri, Abu Shirmah bertanya: “Wahai Abu Sa‘id, adakah kamu mendengar Rasulullah saw. membicarakan tentang ‘azal?” Abu Sa‘id menjawab: “Ya, saat kami ikut Rasulullah dalam perang Balmushthaliq, kami menawan sejumlah wanita Arab yang kami harap akan ditebus. Sementara itu kami telah lama jauh dari keluarga dan terpikir alternatif melakukan ‘azal, namun kami harus bertanya dulu kepada Rasulullah saw.,” beliau bersabda: “Jangan, sekali-kali kamu menyiakan sesuatu yang ditetapkan Allah sebagai makhluk yang memiliki jiwa (ruh), dia adalah makhluk Allah sampai hari kiamat, hanya saja belum berwujud.”

‘Azal adalah praktek dalam hubungan intim di mana ejakulasi dilakukan di luar vagina untuk menghindari kehamilan. Maka Hadis ini memperlihatkan bahwa al-‘illah (causa efficien) dalam larangan ‘azal di atas adalah adanya unsur kehidupan. Logika yang terbangun, kalau sperma saja sudah dipandang sebagai kehidupan secara syar’î, apalagi janin. Dengan berpijak pada teks hadis di atas, maka cukup beralasan jika aborsi juga dinyatakan sebagai pembunuhan, sebab secara syar’î, embrio/janin sudah memiliki tingkat kehidupan yang lebih tinggi dari sperma.

Logika di atas tidak serta merta diterima. Pertanyaannya, apakah larangan ‘azal merupakan nilai moral yang terkait dengan etika? Atau merupakan norma hukum yang melibatkan lembaga peradilan? Terkait dengan pertanyaan ini, maka menjadikan hadis di atas sebagai indikator memasukkan aborsi dalam keumuman larangan membunuh, menjadi tidak relevan.

Sementara di lain pihak, ada ulama yang menyatakan bahwa kehidupan janin baru dimulai setelah ditiupkan ruhnya. Adapun sperma (mani) belum merupakan makhluk hidup, demikian pula pada masa awal pembuahan (embrio). Mereka berpedoman kepada hadis yang dinyatakan sahih oleh al-Bukhari dan Muslim berikut ini

قَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعٍ بِرِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ فَوَاللَّهِ إِنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ الرَّجُلَ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا غَيْرُ بَاعٍ أَوْ ذِرَاعٍ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا غَيْرُ ذِرَاعٍ أَوْ ذِرَاعَيْنِ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا

Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu dikumpulkan dalam kandungan ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah dalam tempo yang lebih kurang sama, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang juga hampir sama. Kemudian Allah mengutus seorang malaikat untuk menetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, buruk dan baik peruntungannya. Maka demi Allah, setiap orang yang melakukan amal ahli neraka sampai ia terlihat begitu dekat dengan neraka, sedangkan ia tertulis sebaliknya, maka akhirnya ia akan berbuat amalan ahli syurga dan masuk ke dalamnya. Sebaliknya jika seseorang melakukan amalan ahli syurga sehingga terlihat begitu dekat dengan syurga, sedangkan dalam kitabnya tertulis lain, maka akhirnya ia akan melakukan amalan ahli neraka sehingga akhirnya masuk neraka.

Secara implisit, Hadis ini menyatakan bahwa kehidupan dimulai setelah 120 hari usia kandungan. Lalu, apakah hadis ini tidak bertentangan dengan hadis sebelumnya yang mengatakan sperma sebagai makhluk hidup (nasmah). Di sinilah para ulama yakin bahwa larangan ‘azal merupakan nilai moral, karena itu berarti cikal bakal kehidupan (illa satakun). Maka diyakini, bahwa yang dapat disepakati sebagai pembunuhan adalah aborsi yang dilakukan setelah 120 hari usia kehamilan, atau setelah kandungan mencapai usia empat bulan.

Dengan demikian, telah ada satu indikator untuk memasukkan aborsi dalam keumuman larangan membunuh yang memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan hadis di atas, aborsi dapat dimasukkan dalam keumuman larangan membunuh, antara lain, pada ayat 33, surat al-Isra’, dan ayat 8 sampai 9 surat al-Takwir.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (الإسراء: 33)

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Q.S. al-Isra’ [17]: 33).  

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ، بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (التكوير: 8-9)

Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh? (Q.S. al-Takwir [81]: 8-9).  

Keharaman aborsi di atas adalah ke­tentuan umum yang masih memung­kinkan untuk mendapat pengkhususan pada kasus-kasus tertentu sehingga hu­kumnya akan dapat berbeda. Dengan demikian, tidak semua aborsi menjadi haram jika meninjau adanya kondisi mudarat yang harus dikecualikan. Ini mengharuskan kita meninjau bentuk-bentuk praksis aborsi itu sendiri.

Dalam tataran praksis, dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam aborsi. Pertama, aborsi spontan atau alamiah yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Kedua, aborsi buatan (Abortus Provocatus Criminalis), yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu, atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat dari tindakan yang disengaja dan disadari, baik oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi. Ketiga, aborsi terapeutik (Abortus Provocatus Therapeuticum), yaitu pengguguran yang dilakukan atas indikasi medik. Contohnya seorang calon ibu yang sedang hamil mempunyai penyakit darah tinggi menahun, atau penyakit jantung yang parah, dan membahayakan janin dan calon ibu itu sendiri.

Dari ketiga jenis aborsi yang di atas, hanya jenis kedua yang memiliki relevansi dengan pembahasan ini. Adapun aborsi jenis pertama tidak memiliki konsekuensi hukum, karena peristiwa aborsi (keguguran) di sini dapat digolongkan sebagai sejenis kecelakaan. Kalau pun dibutuhkan, keterlibatan perangkat hukum hanya dalam hal menetapkan ada-tidaknya unsur kesengajaan dalam suatu kasus. Sedangkan pada aborsi jenis ketiga telah berlaku peringanan hukum (rukhshah), sehingga mengecualikannya dari hukum umum, karena ia termasuk dalam penerapan maslahat pada tingkat darurat. Ini berarti pemberlakuan Qanun Ilahi tertinggi yang diterapkan atas seluruh syariat ketika dibutuhkan, sebagaimana firmah Allah:

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ (الأنعام: 119)

“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhan-mu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. al-An‘am [6]: 119).

Menurut Fathî al-Duraynî, kekuatan dharûrah sebagai pengecuali (mustathnâ’) sampai kepada masalat yang pasti (qath’î) yang diputuskan dengan ijmak.

Dengan adanya pengecualian dalam kasus kehamilan yang dicontohkan di atas, muncul dugaan; adanya kemungkinan mengecualikan keharaman pada kasus tertentu lainnya. Di antaranya adalah kasus kehamilan yang terjadi karena perkosaan. Sebagian orang melihat adanya suatu kondisi darurat dalam kasus ini, sehingga cenderung memberlakukan rukhshah.

Ketegasan Islam terhadap keharaman aborsi tampak dalam penerapannya pada kehamilan yang terjadi karena zina. Hal ini telihat dari satu hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Rasulullah tidak secara langsung merajam seorang wanita yang hamil, tapi menununggu sampai ia melahirkan, dan selesai masa menyusu anaknya. Padahal kehamilannya itu akibat zina, tapi Islam justru tidak memperbolehkan kandungan itu terusik sama sekali, sampai-sampai rajam pun ditangguhkan[10].

Islam mengajarkan sikap menghormati dan menjaga kehidupan janin sebagaimana kehidupan manusia itu sendiri, dan janin tidak bersalah karena orang tuanya berzina. Dalam kondisi yang lain, Allah membolehkan berbuka puasa (fardhu Ramadhan) demi menjaga kebaikan kandungan, bahkan adakalanya justru diwajibkan berbuka.

 Bagi sebagian ulama, bayi dalam kandungan setelah ditiupkan rohnya, harus diperlakukan sebagaimana layaknya manusia, ia sudah mempunyai hak memiliki meski pun belum dapat memikul beban hukum (talkîf). Oleh karena itu, membunuh janin sama dengan membunuh manusia sempurna. Ibn Hazm malah mewajibkan zakat fitrah bagi seorang bayi yang dipukul dalam kandungan lalu lahir dalam kondisi tak bernyawa. Bagi Ibn Hazm, bayi/janin itu dipandang sama dengan manusia yang pernah hidup dalam masa wajib zakat

Usia kandungan juga ikut menjadi pertimbangan bagi sebagian ulama dalam menetapkan ketentuan hukum yang terkena bagi seseorang yang melakukan jinâyah atas janin. Bahkan menurut Imam al-Ghazzâlî, usia kehamilan juga berpengaruh bagi berbedanya tingkat keharaman aborsi. Aborsi dalam masa 40 hari pertama lebih berat dosanya dari ‘azal. Karena dalam 40 hari itu telah terjadi persiapan menerima kehidupan, berbeda dari sperma sebelum membuahi sel telur. Demikian seterusnya dalam 40 hari kedua, dan lebih-lebih lagi setelah mencapai 40 hari ketiga (120 hari), karena dipastikan telah ditiupkan ruhnya[11]

Berpijak pada dasar pemikiran Imam al-Ghazzâlî di atas, Dr. Yûsuf al-Qaradhâwî menyimpulkan, bahwa keharamaman aborsi pada masa 40 hari pertama lebih ringan, sehingga masih boleh digugurkan (rukhshah) dengan ‘uzr yang mu‘tabar.

Adapun keharaman aborsi pada masa 40 hari kedua lebih berat lagi sehingga hanya boleh digugurkan dengan ‘uzr yang lebih berat dengan penetapan ahli fikih. Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda setelah 40 hari ketiga (120 hari), yaitu tahap peniupan roh. Dalam tahap ini tidak boleh digugurkan kecuali dengan mudarat yang pasti (qath‘î). Menurut Yûsuf al-Qaradhâwî, mudaratnya hanya satu bentuk, yaitu apabila dibiarkan akan mengancam keselamatan si calon ibu. 

c.       Dampak dari Aborsi bagi kesehatan  

1.      Perdarahan Hebat

2.      Infeksi Peradangan Panggul. Infeksi ini disebabkan oleh banyak faktor. Bisa karena sisa jaringan yang tertinggal dan belum dibersihkan dengan sempurna, atau karena alat yang digunakan tidak steril. Wanita yang mengalami infeksi ini dapat terganggu kesuburannya di masa depan. Selain itu, peningkatan risiko kehamilan ektopik juga bisa terjadi.

3.      Sepsis atau infeksi penyebaran bakteri yang lebih meluas ke bagian-bagian tubuh lainnya lewat aliran darah.  Sepsis memiliki gejala seperti kesulitan bernapas, detak jantung cepat, demam, menggigil, nyeri, dan kurangnya produksi urin.

4.      Kerusakan pada Rahim berupa robekan. Bentuk kerusakan lainnya di rahim dapat berupa kerusakan leher dan perlubangan rahim. Endometritis Jenis peradangan ini juga disebabkan oleh adanya infeksi.

5.      Endometritis merupakan peradangan yang disebabkan oleh infeksi. Endometritis merupakan efek aborsi yang paling sering ditemui, khususnya pada remaja. Jika endometritis tidak diatasi, dapat menyebabkan komplikasi pada organ reproduksi.

6.       Kanker

7.      Trauma secara psikologis. Ia dapat merasakan perasaan seperti rasa bersalah, cemas, malu, stres, hingg dapat berujung depresi.

8.      Kematian[12]

 

3. Larangan Memakan Bangkai, Darah dan Daging Babi

Islam sangat memperhatikan masalah makanan dan minuman. Karena pada dasarnya manusia sangat membutuhkan makanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Disediakan banyak makanan di muka bumi ini, namun dalam memperoleh dan mengkonsumsinya, terdapat aturan yang ditetapkan al-Quran seperti; makananya harus makanan yang halal dan baik. Sebagaimana dalam Qur’an disebutkan:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلالا طَيِّبًا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168)

Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan agar manusia memakan makanan yang halal dan baik, yang telah disediakan Allah di muka bumi ini. Maksud halal di sini identik dengan kehalalan benda atau makananya, dan halal cara memperolehnya. Sedangkan maksud thoyyib (baik) adalah dari segi kebermanfaatannya bagi tubuh pemakan; mengandung gizi, vitamin, protein, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan tubuh seseorang. Karena makanan yang tidak baik atau makanan yang diharamkan, jika dikonsumsi akan menimbulkan masalah kesehatan. Dengan demikian, konsep dan dasar dalam memelihara kesehatan sudah diatur dalam al-Quran yang diturunkan sejak 14 abad yang lampau.[13] Konsep islam mengenai makanan ini intinya sama dengan konsep yang lain, yaitu dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa, raga, dan akal. Adanya klarifikasi makanan dan pengharamannya, selain sebagai ujian keimanan bagi seorang muslim, namun juga merupakan aturan demi kemaslahatan hidup manusia.

Salah satu aturan islam dalam hal aturan mengkonsumsi makanan adalah diharamkannya bangkai, darah dan daging babi untuk dikonsumsi. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam al-Qur’an:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan ia tidak (dalam keadaan) memberontak dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173).

a.         Bangkai

Dalam ayat di atas terdapat beberapa makanan yang diharamkan, yakni; bangkai, darah, daging babi, dan makanan yang disembelih dengan selain menyebut nama Allah. Pertama kali yang disebut Allah dalam ayat ini adalah bangkai. Yang dimaksud dengan bangkai adalah binatang yang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan diburu.[14]  Prof. Dr. Yusuf Qardhawi mengklarifikasikan jenis-jenis bangkai sebagaimana yang tertuang dalam qur’an surat al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging ba­bi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang di­terkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelih­nya”

Pengklarifikasian bangkai tersebut diantaranya adalah;

-        Al-Munkhaniqoh, yakni hewan yang mati tercekik

-        Al-Mauqudzah, yakni hewan yang mati karena dipukul

-        Al-Mutaraddiyat, yakni hewan yang jatuh yang menyebabkan ia mati.

-       Al-Natihah, binatang yang mati karena baku hantam satu dengan yang lain.

-       Maa akalassabu’u, yakni binatang yang mati karena disergap oleh binatang lain dengan dimakan sebagian dagingnya.

Sesudah menyebutkan lima macam binatang ini, kemudian Allah menyatakan, “Kecuali binatang yang sempat kamu sembelih”, yakni apabila binatang tersebut masih hidup, maka hendaklah segera disembelih.  Hal ini karena hewan yang hidup lalu disembelih, jantung yang memompa darah masih berfungsi dengan normal, sehingga ia akan mengeluarkan darah dengan sempurna.

Berbeda dengan bangkai, walaupun disembelih kemudian, hewan yang sudah mati dan menjadi bangkai, darah dalam tubuhnya sudah membeku dan terkumpul dalam otot. Tidak ada proses penyembelihan menyebabkan darah masih banyak tersimpan di dalam tubuh, sehingga dapat menjadi media berkembangnya mikroorganisme yang dapat membahayakan manusia. Darah yang tinggal di dalam otot tersebut menjadi tempat berkembangbiaknya bakteri pembusuk yang bisa bersumber dari bulu, lingkungan yang kotor, atau mati sendiri karena penyakit. Sedangkan proses fagositosis di dalam tubuhnya juga telah berhenti, sel darah putih yang biasa berfungsi mencegah persebaran mikroba patogen berhenti menjalankan fungsinya. Sehingga bakteri dapat dengan mudah menyebar ke seluruh tubuh.

Dalam sebuah penelitian pada daging ayam, percepatan pertumbuhan bakteri pada ayam bangkai sangat tinggi dibanding pada ayam segar. Dan bakteri yang tumbuh dominan pada ayam bangkai adalah Escherichia coli dan Staphylococcus sureus. Escherichia coli merupakan bakteri yang bersifat flora normal dalam saluran pencernaan, tetapi juga merupakan bakteri yang patogen untuk strain-strain tertentu.[15] Hal ini jelas menjadi bukti kebenaran Qur’an kenapa bangkai hewan itu diharamkan. Karena selain ia kotor, ia juga banyak mengandung bakteri yang dapat menyebabkan penyakit jika dikonsumsi manusia.

b.         Darah

Makanan kedua yang diharamkan adalah darah. Darah yang diharamkan disini adalah darah yang mengalir. Sebagaimana firman Allah < أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا> ”atau darah yang mengalir” (Q.S Al-An’am: 144), demikian yang dikemukakan Ibnu Abbas.[16] Oleh karena itu ada pengecualian darah yang boleh dimakan, yakni hanya hati dan limpa. Rahasia diharamkannya darah yang mengalir ini, adalah karena justru kotor, dan tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka padanya.[17] Dan darah juga berbahaya sebagimana bahayanya bangkai.

Pada makhluk hidup, darah dalam tubuh di pompa melalui pembuluh darah oleh jantung. Pembuluh darah pada manusia dan hewan taksa tinggi merupakan sistem yang tertutup, yang membawa darah dari jantung lalu mengalirkannya ke seluruh tubuh dan kembali lagi ke jantung. Aliran darah ke setiap jaringan diatur oleh mekanisme kimia dan  mekanisme saraf yang dapat melebarkan dan menyempitkan pembuluh darah jaringan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dan oksigen pada jaringan. Selain itu darah juga mengangkut toksik dan sisa metabolisme makanan.

Apabila hewan berpenyakit, maka patogen penyebab penyakit tersebut berada dalam darah. Sehingga, apabila darah tersebut dikonsumsi, maka akan menyebabkan penyakit. Darah juga mengandung racun, bakteri, dan produk metabolit tubuh seperti; urea, asam urat, keratin, dan karbondioksida. Dimana kandungan inilah dapat masuk ke dalam tubuh manusia dan menyebabkan residu, yang menyebabkan penyakit. Karena itulah islam mengajarkan cara menyembelih hewan yang baik agar darah dalam tubuh hewan keluar dengann sempurna.

Analisis kimia terhadap darah menunjukan bahwa salah satu kandungan darah adalah asam urat (uric acid) yang tinggi.[18] Dimana asam urat ini merupakan zat senyawa yang berbahaya apabila dikonsumsi oleh tubuh. Karena seharusnya, asam urat ini dikeluarkan oleh ginjal melalui urin. Selain itu, darah juga mengandung zat besi, yang jika dikonsumsi terlalu banyak, maka akan menimbulkan penyakit hemokromatosis, yang menyebabkan kegagalan fungsi organ akibat keracunan zat besi. Zat besi yang berlebihan dalam tubuh tersebut disimpan dalam hati, pankreas, dan jantung yang dapat mengakibatkan penumpukan cairan di paru-paru, gangguan saraf, dehidrasi, dan tekanan darah rendah.

Dengan demikian, darah diharamkan karena darah merupakan tempat yang paling baik untuk pertumbuhan bakteri. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi manusia.

c.         Daging Babi

Makanan yang diharamkan selanjutnya, yaitu daging babi. Jika ditinjau lebih jauh, sebenarnya di balik pengharaman babi, terdapat banyak manfaat untuk manusia.[19] Pemanfaatan babi sangat luas seperti banyak digunakan dalam industri pangan, farmasi, kosmetik, dan lainnya, dan banyak diproduksi karena harganya yang ekonomis. Namun banyak ayat al-Quran yang menyebukan bahwa daging babi itu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا

Katakanlah, "Tiadalah aku beroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi —karena sesungguhnya semuanya itu kotor—

Mengapa binatang babi dan lainnya yang disebut dalam quran itu diharamkan? Banyak analisis-analisis dan jawaban ilmiah menyangkut makanan yang diharamkan yang menguatkan alasan diharamkannya babi. Penelitian ilmiah modern China dan Swedia misalnya, menyatakan bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon, karena babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit.[20] Jika ditinjau dari pola hidupnya, babi termasuk hewan yang biasa memakan kotorannya sendiri, sangat suka tempat kotor, tidak suka di tempat yang bersih dan kering. Sedangkan dilihat sistem biochemistry-nya, babi hanya mengeluarkan 2% dari seluruh kandungan asam urat dalam tubuhnya, dan 98% lainnya masih tersimpan dalam tubuhnya.[21] Maka dari itu tidak heran jika babi diketahui menjadi inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya bagi tubuh manusia.

Babi juga diketahui mengandung banyak parasit dan bisa menyebabkan cacingan. Menurut penyelidikan ilmiah, dalam daging babi itu banyak mengandung cacing yang berbahaya. Diantara cacing yang mendiami tubuh babi ini adalah: Taenia solium yang dapat masuk ke peredaran darah dan menyebabkan penyakit Taeniasis, yaitu adanya gangguan pada otak, hati, saraf, tulang dan paru-paru.  Cacing Trichinella spiralis, dapat menginfeksi otot, gangguan pernafasan, gangguan menelan, pembesaran kelenjar limfe, radang otak (ensefalitis) dan radang selaput otak (meningitis). Sedangkan cacing Fasciolopsis buski dapat menyebabkan gangguan pencernaan, diare, dan pembengkakan pada tubuh. Serta cacing Clonorchis sinesis merupakan trematoda (cacing isap) pada hati yang menyebabkan penyakit klonorkiasis. Selain itu, daging babi juga merupakan daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak. Babi mempunyai lemak punggung yang tebal dan bersifat oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak untuk dikonsumsi.

Dengan demikian, pelarangan bangkai, darah dan daging babi ini menunjukan kebenaran al-Quran. Tepatlah firman Allah:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharam­kan bagi mereka segala yang buruk” (Al-A’rof: 157)

Temuan hasil penelitian dan apa yang dikemukakan oleh para ahli dengan segala kemajuan ilmu teknologi masa kini, baru menunjukan sebagian hikmah dari keharaman yang telah diketahui manusia. Bisa jadi, ilmu pengetahuan yang akan datang kemudian meralat atau menambah temuan baru lainnya. Namun demikian, perkembangan apa pun yang terjadi dalam ilmu pengetahuan, tidak akan mengubah sedikit pun keharaman jenis makanan yang disebut secara tegas pada ayat-ayat di atas.[22]

4. Larangan Meminum Khamr

Orang-orang Arab masa jahiliyyah dahulu, selalu disilaukan untuk meminum khamr dan menjadi pecandu arak. Hal ini tergambar dari syair-syair mereka yang menggambarkan kenikmatan meminum arak, mereka memujinya, termasuk memuji sloki-slokinya dan pertemuannya. Setelah islam datang, dibuatnyalah rencana pendidikan yang sangat bijaksana dalam mengharamkan khamr dengan cara penetapan yang bertahap. Dimulai dari menyebutkan anggur dan kurma dapat dijadikan minuman yang memabukan dan rezeki yang baik: Q.S. An-Nahl: 67, lalu menyebut madhorot dan manfaatnya, sebagaimana tersebut dalam Q.S al-Baqarah ayat 219. Kemudian melarang mengkonsumsi khamr ketika hendak melaksanakan sholat: Q.S an-Nisa ayat 43. Dan tahap terakhir, pengharaman khamr secara tuntas dan tak bisa ditawar lagi sebagaimana tercantum dalam Q.S al-Maidah ayat 90-91:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari me­ngerjakan pekerjaan itu).”

Khamr berasal dari kata “khamara” yang menurut pengertian kebahasaannya adalah “menutup”, karena itu makanan dan minuman yang dapat mengantar kepada tertutupnya akal dinamai juga khamr.[23] Dari pengertian ini, segala apa pun yang yang terolah atau tidak, selama dia mengganggu pikiran maka dia adalah haram. Pertama kali yang dicanangkan Nabi tentang arak yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.[24] Oleh karena itu, bahan apa pun yang dipakai dalam proses pembuatannnya, dan dinamai dengan merek atau istilah apapun, jika nyatanya itu dapat memabukkan maka ia disebut arak. Rasulullah pernah ditanya tentang minuman yang dibuat dari madu, atau dari gandum dan sya’ir yang diperas hingga menjadi minuman keras. Lalu Rasulullah menjawab pertanyaan itu dengan singkat dan padat,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

“Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim)

Pengharaman khamr ini berkaitan dengan dampaknya yang dapat merusak akal. Menurut Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, meminum khamr dapat membahayakan akal manusia, tubuhnya, agamanya, dan dunianya. Meminum khamr bisa menyebabkan seseorang bunuh diri atau membunuh orang lain, membuat seseorang menjadi bangkrut, dan menghabiskan hartanya. Karena khamr terbukti dapat mengganggu sistem saraf dalam tubuh seseorang. Khamr dapat menurunkan fungsi kerja otak, sehingga orang yang mabuk akan kehilangan akal, tidak sadar dengan apa yang sedang ia bicarakan dan ia lakukan karena ia tak dapat mengontrol dirinya sendiri.

Menurut seorang ahli medis, Muhammad Kamal Abdul Aziz, orang yang biasa  meminum khamr akan mengalami gangguan seperti melonggarnya pembuluh darah yang menyebabkan penyakit darah tinggi. Dimana tekanan darah tinggi ini sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan lemahnya jantung, pecahnya pembuluh darah dalam otak atau mata, yang menyebabkan hilangnya fungsi pengelihatan atau pendengaran. Minuman keras berpengaruh besar pada otot-otot jantung, sehingga lama-kelamaan akan menyebabkan sesak nafas, lemahnya jantung, dan infeksi paru-paru serta hati. Minuman yang beralkohol juga menyebabkan pembuluh-pembuluh darah tidak bekerja sebagaimana mestinya (lunak dan elastis terhadap makanan), ia menyebabkan pembuluh itu tegang sehingga dapat menjadikan darah tak mengalir seperti biasa yang berakibat pada kematian.

Alkohol merupakan racun ganas bagi sel-sel liver.[25] Alkohol membuat dinding pada hati menjadi rusak, yang kemudian melumpuhkan kerja hati. Akibatnya racun yang seharusnya dikelola hati, terabaikan, dimana racun ini akan mengganggu organ tubuh yang lain, bahkan menyebabkan kematian. Sebagai mana banyak terjadi di negara-negara barat, konsumsi khamr dapat menyebabkan gangguan penyakit pada lambung dan usus dua belas jari, karena adanya zat asam pada akohol dapat merusak dinding lambung maupun usus. Dan kaitannya dengan kehidupan seksual dan keturunan, khamr dapat mempengaruhi keturunan. Ia bisa melemahkan antibodi, mempengaruhi inteligensi, merusak fisik, dan melahirkan moral yang cenderung pada kejahatan.

Dengan demikian, menyambung dengan dalil pengharaman khamr di atas, Allah mempertegas diharamkannya arak dan judi yang diiringi dengan penyebutan berhala dan undian, dengan dinilainya sebagai perbuatan najis (رِجْسٌ), dimana kata ini tidak pernah dipakai dalam qur’an kecuali pada hal yang memang kotor dan jelek.[26] Khamr dan judi berasal dari perbuatan syaitan yang gemar berbuat kemungkaran. Selanjutnya al-Quran juga menjelaskan bahaya khamr dan judi terhadap masyarakat, dimana dua hal ini dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan. Sedangkan dampaknya pada jiwa yakni dapat kehilangan akal, sehingga lupa terhadap dzikrullah dan kewajiban beribadah pada-Nya. Terakhir, Allah tutup masalah khamr ini dengan perkataan yang sangat tajam, (فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ), “apakah kalian tidak mau berhenti?”.

 

5. Larangan Makan dan Minum Berlebihan

Selain al-Quran membicarakan makanan apa yang halal dan baik, lalu makanan apa saja yang diharamkan, Allah juga mengatur bagaimana seharusnya manusia mengkonsumsinya, diantaranya yakni tidak boleh berlebihan atau boros. Sebagaimana firman Allah:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا

“makan dan minumlah kalian, dan janganlah berlebih-lebihan.” ( Q.S Al-A'raf:31)

Menurut Ibnu Asyrur, ayat ini menghimpun prinsif-prinsif pemeliharaan kesehatan terutama yang berkaitan dengan makanan.[27] Perintah untuk tidak berlebih-lebihan ini bukan sebagai pengharaman, melainkan sebagai anjuran dan tuntunan sebab pada ayat selanjutnya – tidak boleh bagi seseorang mengharamkan karunia Allah yang diberikan kepada hambanya dan rezeki-Nya yang baik-baik. Sedangkan ukuran berlebihan di sini berpulang pada kemaslahatan masing-masing orang, tegasnya sebagaimana tertera pada ayat ke 29 sebelumnya, yaitu seimbang.

Ketidakseimbangan pola makan pada seseorang baik terlalu sedikit atau terlalu banyak, dapat berpengaruh pada kesehatan. Hal ini karena asupan makanan sangat berpengaruh pada tubuh. Salah satu contohnya adalah, bahwa tubuh manusia memerlukan kalori untuk bertahan hidup. Kalori adalah jumlah energi yang dibutuhkan tubuh agar bisa beraktivitas dan menjalankan fungsinya dengan baik.[28] Karena itu, cukup bagi seseorang makan dan minum untuk sekedar memenuhi kebutuhan tubuh akan kalori. Jika ia terlalu banyak makan yang melebihi kebutuhan kalori dalam tubuh, maka sisanya akan berubah menjadi lemak yang menumpuk dalam tubuh, yang mengakibatkan berat badan naik dan menyebabkan obesitas. Dimana obesitas ini akan menumbuhkan penyakit lain terutama penyakit gula atau diabetes. Sebaliknya, jika makanan yang diasup terlalu sedikit, maka tubuh akan mengasupnya dari sel-sel, sehingga menyebabkan kekurangan berat badan.

Berlebihan dalam makanan akan mengakibatkan gangguan dalam tubuh terutama pada pencernaan.  Alat pencernaan memiliki kerja yang terbatas. Apabila konsumsi makan berlebihan, maka proses pencernaan di dalam lambung tidak berjalan dengan sempurna, yang menyebabkan perut kembung, tidak nyaman, dan merasa letih.

            Guru besar ilmu gizi, Geilord Huzer mengatakan, “jaminan untuk tidak mengalami penuaan dini adalah dengan mengikuti pola makan sehat, di antaranya menghindari berlebihan dalam mengonsumsi makanan.”[29] Ditemukan juga peringatan bahwa perut merupakan sumber utama penyakit: “al-Ma’idat bait ‘adaa”.[30] Oleh karena itu, ditemukan banyak hadits Nabi yang berbicara tentang aturan makan; jenis atau pun kadarnya. Penjabaran tentang ayat di atas tadi, dijelaskan oleh Nabi Muhammad dengan sabdanya:

 

ما مَلَأ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا من بطن، بِحَسْبِ ابن آدم أُكُلَاتٍ يُقِمْنَ صُلْبَه،ُ فإن كان لا مَحَالةَ، فَثُلُثٌ لطعامه، وثلث لشرابه، وثلث لِنَفَسِهِ

 

“Tidak ada sesuatu yang dipenuhkan oleh putra putri Adam lebih buruk daripada perut. Cukuplah bagi putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Kalaupun harus dipenuhkan, maka sepertiga untuk makanannya, seperti lagi untuk minumannya, dan sepertiga sisanya untuk pernafasannya.” (HR. Al-Tirmidzi).

Dengan demikian, apa yang al-Quran sebutkan tentang aturan makan ini terbukti bukan sekedar aturan, melainkan untuk kemaslahatan manusia sendiri. Sebagaimana ahli medis meneliti, bahwa memang berlebih-lebihan dalam makan adalah hal yang tidak baik untuk kesehatan seseorang.


BAB II

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Mukjizat al-Qur’an dalam segi medis adalah bagaimana isyarat-isyarat ilmiah dalam al-Quran terbukti kebenarannya ditinjau dari segi medis atau kesehatan. Ia bukan sekedar berita, melainkan pedoman kehidupan manusia yang berlaku sepanjang masa. Isyarat-isyarat ilmiah tentang medis dalam al-Qur’an lebih banyak berbicara pada upaya preventif manusia menjaga kesehatan dan kebersihan hidupnya. Seperti dalam hal seksualitas, al-Quran melarang perzinaan, melarang aborsi, dsb. yang itu semua berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan jiwa seseorang. Dalam hal mengkonsumsi makanan, al-Quran melarang dengan tegas bangkai, darah dan daging babi, mengharamkan khamr, dan mengajarkan pola makan yang baik dengan tidak makan atau minum dengan berlebihan. Al-Quran juga memberi petunjuk makanan yang baik yang bagus untuk kesehatan manusia, seperti madu dan susu. Pengharaman dan penghalalan suatu makanan ini bukan hanya sekedar ujian untuk ta’at syariat, namun dunia medis membuktikan dibalik sebuah pengharaman itu tersimpan madorot yang tidak baik untuk kesehatan manusia, dan dibalik dianjurkannya suatu makanan itu terdapat gizi yang sangat baik untuk kesehatan manusia.

Kesemua isyarat-isyarat ilmiah dalam al-Qur’an ini, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan, sedikit demi sedikit terpecahkan alasan, tujuan dan hikmah diharamkan, dihalalkan, atau dianjurkannya sesuatu itu. Dimana hal ini menjadi bukti kuat kemukjizatan al-Quran yang memberi kabar dengan bukti ilmu pengetahuan, dan membantahkan teori-teori yang bertentangan dengannya.

 

B. SARAN

Demikian makalah yang dapat kami buat. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca demi lebih baiknya penulisan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. (1946). Tafsir al- Maraghi (Jilid 1). Kairo: Darul Kutub Ilmiah.

Ash-Shiddqy, Muhammad Hasbi. (1995). Tafsir al-Qur’anul Majid an-Nur (Jilid 2). Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Al-Munawwir, Ahmad Warson. (1984). Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Keagamaan Pondok Krapyak.

Al-Ghazzâlî, Ihya’ ‘Ulûm al-Dîn, jld. II, hlm 770

Hilda, Lelya. (2013). “Pandangan Sains terhadap Haramnya Lemak Babi.” Dalam Jurnal Logaritma. Vol. 1, No. 01.

https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3637272/bahaya-aborsi-ilegal-bagi-kesehatan-rahim

https://www.ruangmuslimah.co/31994-sepuluh-penyakit-akibat-zina

Jauharotus, Alfi. Dan Hayyun Durrotul F. (2019). “Kajian Ilmu dan Teknologi Sebab Larangan Suatu Makanan dalam Syariat Islam.” Dalam Jurnal of Halal Product and Research. Vol. 2, No. 1.

Maharani, Brigitta.2. Mengenal Kalori: Pengertian, Sumber, Kebutuhan Harian, Sampai Jenis-jenisnya. (http://hallodoc.com/hidup-sehat/fakta-unik/apa-itu-kalori-adalah/, diakses 6 April 2016).

Muhammad, Abdullah bin. (2003). Terjemah Tafsir Ibnu Katsir (Jilid 3). TK. Pustaka Imam Syafi’i.

Qardhawi, Yusuf. (1993). Halal dan Haram (Terjemah: Mu’ammal Hamidi’). TK: Bina Ilmu.

Qaradhâwî, Yûsuf. Fatwa-fatwa Kontemporer, jld. II, hlm. 770

Quran, Lajnah Pentashih. (2009). Tafsir Tematik: Kesehatan dalam Persfektif Islam. Jakarta: Lajnah Pentashih Qur’an.

Shihab, Quraish. (2005). Tafsir al-Misbah jilid 1. Tanggerang, Lentera Hati.

Shihab, M. Quraish. 2007. Wawasan Quran: Tafsir Maudlu atas Pelbagai Persoalann Umat. Ebook Lacarepa Bugis.

Shihab, Quraish. (2015). Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut anda ketahui dalam Memahami Al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.

Shihab, Quraish. (1998). Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.

Sahih MuslimKitâb Hudûd; Bâb man i‘tarafa ‘alâ nafsihi bi al-zinâ

Wijaya, Affandi. 2016. Bahaya Khamar dalam Perspektif Al-Quran dan Kesehatan (Skripsi S1) Program Studi Pendidikan Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Sumatera Utara.

Yukistiani, Ratna. 2010. “Studi Daging Ayam Bangkai: Perubahan Organoleptik dan Pola Pertumbuhan Bakteri.” Dalam Jurnal Teknologi Pertanian. Vol. 11. No. 1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] 1Quraish Shihab, Kaidah Tafsir : Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut anda ketahui dalam Memahami Al-Qur’an, (Tangerang: Lentera Hati, 2015) h.338-339

[2] Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 1998) h.182

[3] Ibid, h. 181-182

[4] Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir al- Maraghi, (Kairo: Darul Kutub Ilmiah, 1946), jilid 2, hlm. 155

[5] Muhammad Hasbi ash-Shiddqy, Tafsir al-Qur’anul Majid an-Nur, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1995), jilid 2, hlm. 375

[6] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Tanggerang, Lentera Hati, 2005), jilid 1, hlm.447

[7] Quraish Shihab,Op.cit, h. 186 - 187

[8] Ahmad Warson Al-Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia (Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Keagamaan Pondok Krapyak, 1984), 1115.

[10]  Sahih MuslimKitâb Hudûd; Bâb man i‘tarafa ‘alâ nafsihi bi al-zinâ

[11] Al-Ghazzâlî, Ihya’ ‘Ulûm al-Dîn, jld. II, hlm 770

[13] Lajnah Pentashih Quran. Tafsir Tematik: Kesehatan dalam Persfektif Islam. Jakarta: Lajnah Pentashih Quran, 2009. Hal. 273

[14] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram (TK: PT. Bina Ilmu, 1993), Terjemah: Mu’ammal Hamidi

[15] Ratna Yukistiani. Studi Daging Ayam Bangkai: Perubahan Organoleptik dan Pola Pertumbuhan Bakteri. (Jurnal Teknologi Pertanian). Vol. 11. No. 1. April 2010.

[16] Abdullah bin Muhammad.  Terjemah Tafsir Ibnu Katsir (Jilid 3). (TK: Pustaka Imam Syafi’i, 2003), Hal. 10.

[17] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram (TK: PT. Bina Ilmu, 1993), Terjemah: Mu’ammal Hamidi

[18] Alvi Jauharotus S, Hayyun Durrotul F. Kajian Ilmu dan Teknologi Sebab Larangan Suatu Makanan dalam Syariat Islam. (Jurnal of Halal Product and Research). Vol. 2, No. 1. 2019

[19] Alvi Jauharotus S, Hayyun Durrotul F. Kajian Ilmu dan Teknologi Sebab Larangan Suatu Makanan dalam Syariat Islam,  (Jurnal of Halal Product and Research) Vol. 2, No. 1. 2019

[20] Lelya Hilda, Pandangan Sains terhadap Haramnya Lemak Babi, ( Jurnal Logaritma). Vol. 1, No. 01. Th. 2013

[21] Alvi Jauharotus S, Hayyun Durrotul F. Kajian Ilmu dan Teknologi Sebab Larangan Suatu Makanan dalam Syariat Islam. (Jurnal of Halal Product and Research). Vol. 2, No. 1.  Th. 2019

[22] Lajnah Pentashih Quran. Tafsir Tematik: Kesehatan dalam Persfektif Islam. (Jakarta: Lajnah Pentashih Quran, 2009). Hal. 313

[23] Quraish Shihab, Wawasan Quran: Tafsir Maudlu atas Pelbagai Persoalann Umat. (Ebook by Lacarepa Bugis) Hal. 144

[24] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram (TK: PT. Bina Ilmu, 1993), Terjemah: Mu’ammal Hamidi

[25] Affandi Wijaya, Bahaya Khamar dalam Perspektif Al-Quran dan Kesehatan, Skripsi: UIN Sumut, 2016), hal. 37

[26] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram (TK: PT. Bina Ilmu, 1993), Terjemah: Mu’ammal Hamidi

[27] Lajnah Pentashih Quran. Tafsir Tematik: Kesehatan dalam Persfektif Islam. (Jakarta: Lajnah Pentashih Quran, 2009). Hal. 317

[28] Tania Savitri, Mengenal Kalori: Pengertian, Sumber, ... dimuat dalam: hellosehat.com, April 2018.

[29] Lajnah Pentashih Quran. Tafsir Tematik: Kesehatan dalam Persfektif Islam. (Jakarta: Lajnah Pentashih Quran, 2009). Hal. 318

[30] Quraish Shihab, Wawasan Quran: Tafsir Maudlu atas Pelbagai Persoalann Umat. (Ebook Lacarepa Bugis) Hal. 183

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tidak Tahu