I’jaz Al-Qur’an dalam Segi Medis
Ini adalah hasil karya tulis kami dengan sealakadarnya referensi kala pandemi. Sangat bersyukur untuk bisa menemukan bahan bacaan terkait ini, menulisnya dengan hati 😁, semoga aku dan teman-temanku bisa lebih baik lagi dalam menulis, dan hasilnya bisa bermanfaat. Selamat membaca!
I'Jaz Al-Qur'an dalam Segi Medis
Dosen Pengampu : Drs.H.Ahmad Rifqi Muchtar, M.A
Disusun
oleh :
Alwi Fauzi Siambaton
Shelly Fitriana Dewi
Siti Hanifah
FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN ILMU AL-QUR’AN
DAN TAFSIR
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA 2020
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita beberapa nikmat
berupa nikmat kesehatan dan kelapangan waktu dan juga memberikan kita akal
untuk berpikir dan menggunakan apa-apa yang telah diberikan -Nya dengan
sebaik-baiknya. Maka Allah jadikanlah ilmu pengetahuan menghiasi dan menaikkan
derajat untuk hamba-Nya yang ingin berpikir.
Kami
diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi “Mukjizat Al-Qur‟an dalam Segi
Medis(Kesehatan)” maka dibuatlah makalah ini. Dalam proses belajar kami sangat
menyadari bahwasanya pasti ada kekurangan dan kesalahan. Maka tak bisa
dipungkiri jika di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan. Kami
meminta maaf dan menerima segala kritik dan saran yang membangun. Akhir kata
semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan selalu berada di jalanya yang
lurus. Semoga makalah ini bisa menambah wawasan bagi kita. Aamiin.
Ciputat,
26 November 2020
Kelompok 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Al-Quran
adalah kitab suci yang mencakup banyak hal di dalamnya. Berbagai bidang dalam
kehidupan manusia banyak disinggung dan dibahas dalam al-Quran, tak terkecuali
dalam dunia kesehatan. Al-Quran banyak berbicara tentang upaya-upaya preventif
yang semestinya dilakukan oleh manusia dalam menjaga kesehatan dan keselamatan
jiwanya. Biasanya ayat-ayat tersebut berupa perintah dan larangan terhadap
sesuatu tanpa menyebutkan alasan mengapa hal tersebut dilarang atau dianjurkan.
Namun walau pun demikian, al-Quran bukanlah sebuah teks kuno yang berisi berita
yang menuntut menusia untuk melakukan atau menghindari sesuatu itu. Iyanya
al-Quran adalah kitab sumber ilmu pengetahuan yang isinya berlaku sejak 14 abad
yang lalu hingga akhir zaman untuk pedoman manusia. Seiring perjalanan waktu
dan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, hikmah dari larangan atau
anjuran-anjuran itu terbukti. Banyak penyelidikan ilmiah yang mendukung dan
menguatkan ayat al-Qur’an, dan menunjukan kemukjizatan serta kebenaran
al-Qur’an, serta melemahkan teori-teori yang menyalahinya, sehingga semua
isyarat-isyarat ilmiah tentang medis dalam al-Quran semakin terbukti dan tak
terbantahkan sehingga bukti kemukjizatan al-Quran semakin jelas dan terasa.
B.
RUMUSAN MASALAH
a. Apakah yang
dimaksud dengan medis?
b. Apa saja dalil-dalil
yang berkaitan dengan Medis?
c. Apa saja
bukti-bukti Mukjizat Al-Qur’an dari segi Medis?
C.
TUJUAN
a. Mengetahui
pengertian medis.
b. Mengetahui dalil-dalil yang berkaitan
dengan medis.
c. Mengetahui bukti-bukti mukjizat Al-Quran
dari segi medis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MEDIS
Di
antara kemukjizatan al-Qur’an adalah kebenaran ayat-ayatnya yang kemudian
terungkap satu persatu sejalan dengan ilmu pengetahuan modern. Memahami
isyarat-isyarat ilmiah al-Qur’an harus dikaitkan dengan perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi pada masa turunnya al-Qur’an. Berapa banyak isyarat
ilmiah al-Qur’an yang tidak diketahui oleh umat manusia pada masa turunnya
wahyu ilahi itu.[1]
Masalah
kesehatan adalah hal yang paling mendasar dalam kehidupan manusia. Islam
sungguh luar biasa dalam memberikan perhatian terhadap persoalan kesehatan.
Karena kesehatan merupakan salah satu unsur penunjang utama dalam melaksanakan
ibadah kepada Allah SWT dan bekerja serta aktivitas lainnya.
Tujuan
kehadiran agama Islam adalah dalam rangka menjaga agama, jiwa, akal, jasmani,
harta dan keturunan. Oleh karena itu dalam melaksanakan tujuan kehadiran agama
Islam tersebut, maka kesehatan memegang peranan yang sangat urgen. Tanpa adanya
kondisi kesehatan seseorang, maka dengan sendirinya berbagai upaya untuk
memenuhi kewajiban pokok akan sulit dilaksanakan. Dengan kata lain dapat
disimpulkan bahwa kesehatan merupakan modal pokok dalam mencapai tujuan
kehadiran agama.
1. Istilah
Literatur Keagamaan tentang Urgensi Kesehatan
Paling
tidak ada dua istilah literatur keagamaan yang digunakan untuk menunjuk tentang
pentingnya kesehatan dalam pandangan Islam.
a. Kesehatan,
yang terambil dari kata ( صِحَّةٌ ) sehat
b. ( العَافِیَة
) Afiat)
Keduanya
dalam bahasa Indonesia, sering menjadi kata majemuk sehat afiat. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kata “afiat” dipersamakan dengan “sehat”. Afiat
diartikan sehat dan kuat, sedangkan sehat (sendiri) antara lain diartikan
sebagai keadaan baik segenap badan serta bagian-bagiannya (bebas dari sakit).
Tentu pengertian kebahasaan ini berbeda dengan pengertian dalam tinjauan ilmu
kesehatan, yang memperkenalkan istilah-istilah kesehatan fisik, kesehatan
mental, dan kesehatan masyarakat.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI), misalnya dalam musyawarah Nasional Ulama tahun 1983
merumuskan kesehatan sebagai “ketahanan jasmaniah, ruhaniah, dan sosial yang
dimiliki manusia sebagai karunia Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan
(tuntunan-Nya), dan memelihara serta mengembangkannya.”[2]
Walaupun
Islam mengenal hal-hal tersebut, namun sejak dini perlu digarisbawahi satu hal
pokok berkaitan dengan kesehatan, yaitu melalui pengertian yang dikandung oleh
kata afiat. Istilah sehat dan afiat masing- masing digunakan untuk makna yang berbeda,
kendati diakui tidak jarang hanya disebut salah satunya (secara berdiri
sendiri), karena masing-masing kata tersebut dapat mewakili makna yang
dikandung oleh kata yang tidak disebut.
Pakar
bahasa al-Qur’an dapat memahami dari ungkapakn sehat wal- afiat bahwa kata
sehat berbeda dengan kata afiat, karena wa yang berarti “dan” adalah kata
penghubung yang sekaligus menunjukkan adanya perbedaan antara yang disebut
pertama (sehat) dan yang disebut kedua (afiat). Nah, atas dasar itu, dipahami
adanya perbedaan makna diantara keduanya. Dalam kamus bahasa Arab, kata afiat
diartikan sebagai perlindungan Allah untuk hamba-Nya dari segala macam bencana
dan tipu daya. Seperti do’a Rasulullah SAW:
اللهم إني أسألك العفو والعافية في
الدنيا والأخرة
Artinya : “Ya Allah Aku
mohon ampunan dan perlindungan-Mu di dunia dan akhirat”
Perlindungan
ini tentunya tidak dapat diperoleh secara sempurna kecuali bagi mereka yang
mengindahkan petunjuk-Nya. Maka kata afiat dapat diartikan sebagai berfungsinya
anggota tubuh manusia sesuai dengan tujuan penciptaannya. Kalau sehat diartikan
sebagai keadaan baik bagi segenap anggota badan, maka agaknya dapat dikatakan
bahwa mata yang sehat adalah mata yang dapat melihat maupun membaca tanpa
menggunakan kecamata. Tetapi, mata yang afiat adalah yang dapat melihat dan
membaca objek-objek yang bermanfaat serta mengalihkan pandangan dari
objek-objek yang terlarang, karena itulah fungsi yang diharapkan dari
penciptaan mata.[3]
B.
DALIL AL-QUR’AN YANG MENDUKUNG
TENTANG MEDIS
Sebenarnya
secara spesifik memang tidak ada ayat yang berbicara khusus masalah kesehatan.
Namun dari pemaparan di atas, kita lihat bahwa esensi kata afiat lebih dalam
maknanya dari kata sehat, karena afiat pada hakikatnya tidak hanya baiknya
seluruh anggota tubuh akan tetapi lebih dari itu, yaitu dengan berfungsinya
anggota tubuh manusia sesuai dengan tujuan penciptanya. Makanya kalau kita
lihat di dalam al-Qur’an ayat yang menginspirasi kita agar senantiasa mendorong
kita untuk selalu menjaga kesehatan adalah terdapat dalam surat al-Baqarah ayat
222 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Menurut
Ahmad Musthafa al- Maraghi maksud kata ( أذى’) adza disini adalah bahaya,[4] sedangkan
menurut Hasbi as-Shidqi mengartikannya sebagai penyakit.[5]Sedangkan
menurut Quraish Shihab artinya gangguan.[6]
Tuntunan
Al-Qur’an Mengenai Kesehatan Berikut ini adalah beberapa tuntunan yang
diberikan al-Qur’an dalam mewujudkan kesehatan.
a. Memelihara
Kesehatan. Atas dasar ini Islam memperbolehan orang tidak berpuasa dalam bulan
Ramadhan karena uzur seperti sakit atau musafir. Bagi orang sakit tujuannya
agar cepat sembuh dan pulih kembali kesehatannya. Bagi musafir agar kondisi
fisik dan kesehatannya tetap stabil, sebab dalam keadaan lapar dan haus
disertai pengeluaran tenaga dalam berpergian dapat menyebabkan badan menjadi
lemah dan jatuh sakit,sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah
184.
b. Menjaga
Diri Agar Penyakit Tidak Semakin Parah. Atas dasar ini Islam memperbolehkan
tayamum bagi orang sakit sebagai ganti dari wudhu’ atau mandi apabila ia kuatir
penyakitnya akan bertambah parah bila terkena air. Hal ini berdasarkan ayat
Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43
c. Meningkatkan
Kesehatan Untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal, setiap orang harus
berupaya meningkatkan derajat kesehatannya meskipun dalam keadaan tidak sakit.
Meningkatnya derajat kesehatan merupakan salah satu langkah dalam upaya
melestarikan dan meningkatkan mutu kehidupan. Al-Qur’an mengutamakan
peningkatan derajat kesehatan, salah satu yang sangat ditekankan dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan adalah menjaga kesehatan baik kebersihan
perorangan, maupun kebersihan lingkungan kita. Contoh yang sangat jelas ialah
anjuran untuk mandi, terutama dalam keadaan tertentu, begitupula membersihkan
lingkungan hidup dan alat-alat rumah tangga: Allah SWT berfirman dalam surat
At-Taubah 108
d. Mengkomsumsi
Makanan yang Sehat Perlu pula digarisbawahi bahwa sebagian pakar, baik agamawan
maupun ilmuwan, berpendapat bahwa jenis makanan dapat mempengaruhi mental
manusia. Allah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang baik dan halal,
bergizi dan dalam jumlah yang cukup dan seimbang. Makanan yang baik lagi halal
akan mempertinggi fungsi alat-alat tubuh. Makanan yang kurang baik merupakan
sumber penyakit. Di dalam surat Al-Baqarah ayat 172.
e. Pengobatan
Menurut al-Qur’an Dalam ajaran Islam ditekankan bahwa obat dan upaya hanyalah
“sebab”, sedangkan penyebab sesungguhnya di balik sebab atau upaya itu adalah
Allah SWT[7].
Seperti ucapan nabi Ibrahim AS yang diabadikan al-Qur’an dalam surat asy- Syu'araa'
ayat 80
f. Keseimbangan
antara Kesehatan Fisik yang Zhohir dan Bathin Di dalam Islam keseimbangan
antara fisik yang zhohir dan bathin juga harus diperhatikan sebagaimana firman
Allah SWT dalam Surah Al A’raf ayat 31.
C. CONTOH MUKJIZAT AL-QURAN DALAM SEGI MEDIS
1. Larangan Zina Dalam Islam
a. Dalil
yang mengharamkan zina
Dalam surat
Al-Isra' ayat 32 Allah SWT menjelaskan sebagai berikut:
سَبِيلًا وَسَآءَ فَٰحِشَةً كَانَ إِنَّهُۥ ۖ ٱلزِّنَىٰٓ تَقْرَبُوا۟ وَلَا
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk”. (Al-Isra' : 32)
Umat Islam
dilarang mendekati zina karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang keji
dan perbuatan tersebut termasuk cara penyaluran nafsu seksual yang tidak benar.
Pada ayat tersebut digunakan kata larangan تَقْرَبُوا۟
لَا yang artinya
“janganlah kamu dekati” untuk menyatakan larangan zina. Maksudnya, bahwa
perbuatan yang harus dijauhi oleh orang Islam bukan hanya hubunganseksual
sebagaimana pengertian di atas, melainkan juga segala perbuatan yang dapat
menggiring seseorang kepada terlaksananya hubungan seksual.
Kata فحش berarti “menyia-nyiakan” atau “menistakan”.[8] Maka,
kata فحش
sebagai kata dasar dari فحشاء yang dalam ayat-ayat di atas berarti “ perbuatan keji”
maksudnya adalah bahwa perbuatan-perbuatan itu dilarang Allah karena berakibat
pada penelantaran, penistaan, atau merugikan orang lain.
Hubungan seksual
merupakan puncak dari perbuatan zina yang dilarang itu. Sebelum sampai ke
puncak, seseorang pasti telah melalui berbagai tahapan perbuatan yang ia
lakukan, seperti merayu, melihat aurat, mencium, meraba dan sebagainya. Dengan
demikian, larangan berzina dalam ayat di atas sangat luas cakupannya. Adapun
perbuatan-perbuatan maksiat yang dilakukan dengan menggunakan alat kelamin bisa
bermacam-macam bentuknya, seperti bersetubuh dengan sesama jenis, bersetubuh
dengan binatang, oral seks (mencari kenikmatan seksual dengan mempermainkan
alat kelamin dengan lidah/mulut) dan onani (masturbasi). Perbuatan-perbuatan
tersebut termasuk kategori zina dan sangat dibenci Allah.
Al-Qur’an
menerangkan beberapa hal yang berkaitan dengan zina, yakni larangan
melakukannya, larangan mendekatinya, larangan menikahi wanita pezina kecuali
bagi laki-laki pezina dan musyrik, diberlakukan li'an, mendapat kemarahan
Allah, mendapat laknat Allah, melakukan dosa besar, dilipat gandakan azabnya,
mendapat had 100 kali, diasingkan satu tahun, dianggap fahisyah (jijik), dan
lain-lain.
b.
Dampak Negatif
Perbuatan Zina
"Dari
Ibnu Abbas berkata, Nabi saw bersabda : "Jauhilah olehmu perbuatan zina,
karena sesungguhnya zina itu (1) dapat menghilangkan nur wajah, (2) memutuskan
rizki, (3) membuat marah Allah, dan (4) mewajibkan kekal di neraka (apabila
pelakunya menganggap zina adalah sesuatu yang dihalalkan)". (HR.
Abu Daud)
Diantara dampak
negatif zina menurut hadits di atas, diantaranya:
1)
Hilangnya nur
atau cahaya wajah sehingga wajah orang menjadi gelap tidak memantulkan cahaya
iman. Seseorang "berhasil" melakukan zina karena imannya tidak
berfungsi alias hilang atau mati. Dosa-dosa yang dilakukan seseorang akan
menutupi hatinya sehingga imannya mati dan tak mampu menyinari wajahnya
sehingga menjadi gelap. Orang yang wajahnya gelap itu menjadikan dirinya tidak
tahu malu dan akan menganggap remeh terhadap dosa.
2)
Orang yang berzina akan
terputus rizkinya. Kriteria rizki yang dimaksud dalam hadits ini adalah semua
yang berasal dari Allah SWT yang dapat dijadikan sebagai wasilah atau
perantaraan untuk bertaqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena
itu, rizki yang dimaksud di sini sangat luas cakupannya. Tidak hanya harta
kekayaan, tetapi adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat mengantarkan
pemiliknya untuk bersyukur dan beribadah kepada Allah.
3)
Allah sangat
marah kepada orang-orang yang berzina.
Ditinjau dari segi medis, bahaya Zina bagi
kesehatan dapat menyebabkan penyakit kelamin. Penyakit kelamin sangat mudah
menular melalui hubungan seksual. Dan kebiasaan gonta-ganti pasangan hubungan
seksual (freesex) sangat berpotensi menyebarkan penyakit seksual. Seorang suami
yang suka “jajan”, di samping akan kehilangan kehidupan sakinah dalam keluarga,
ia juga akan membawa “oleh-oleh” untuk isteri dan keluarganya berupa
bibit-bibit penyakit kelamin yang ia peroleh dari tempat-tempat penjaja
seksual. Istri dan keluarga yang tadinya bersih dan sehat akan ketularan
penyakit suaminya yang kotor itu. Akibatnya, anak-anak yang dilahirkan dari
rahim istri yang telah tercemari oleh penyakit kelamin itu pun akan menjadi
anak-anak yang tidak sehat atau cacat. Dan penggunaan alat pengaman seperti
kondom tidak menjamin 100 % akan terhindar dari penyakit kelamin akibat
gonta-ganti pasangan.
Berikut
penyakit seks menular yang sangat
berbahaya :
1)
Gonorhoea/gonore:
kencing nanah yang bisa menyerang laki-laki maupun perempuan.
2)
Herpes kelamin : penyakit seks menular yang
disebabkan oleh virus. Jika terserang penyakit ini, akan muncul luka seperti
bisul pada daerah di mana virus telah memasuki tubuh.
3)
HIV/AIDS,
sebagian besar kematian yang diakibatkan oleh penyakit ini adalah karena
hubungan seks bebas, dan belum ada obat yang mampu menyembuhkannya.
4)
Klamidia :
infeksi menular seksual yang disebabkan oleh bakteri bernama Chlamydia
trachomatis, dan hanya menular melalui kontak seksual.
5)
Shypillis/sifilir
: infeksi bakteri yang biasanya menyebar melalui kontak seksual, dimulai dengan
luka tanpa rasa sakit dan beberapa bertahap, dan gejalanya bervariasi pada
setiap tahap : (1) luka tanpa rasa sakit pada alat kelamin, dubur, atau mulut.
(2) setelah sakit awal sembuh, tahap ini ditandai dengan ruam. Dan tidak ada
gejala sampai tahap akhir yang mungkin terjadi beberapa tahun kemudian. (3)
tahap akhir ini dapat mengakibatkan kerusakan otak, saraf, mata, atau jantung.
Dan penyakit ini dapat memungkinkan akan diderita oleh tiga generasi
berturut-turut dalam satu keluarga tersebut bukan hanya oleh pelaku.
6)
Infeksi jamur.
7)
Kanker prostate
8)
Bisul kelamin,
penyakit ini bisa menjadi serius pada wanita karena dapat menyebabkan kanker
serviks[9].
2.
Pengharaman Aborsi dalam Islam
a.
Dalil pengharaman Aborsi Allah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ
خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ
خِطْئًا كَبِيرً (الإسراء: 31)
Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka
dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Q.S. al-Isra’: [17] 31)
Menurut
Ibn Abbas ayat ini turun sehubungan dengan tindakan jahiliyah yang membunuh
anak perempuan mereka, bahkan menguburnya hidup-hidup. Ibn ‘Asyur melihat
kata awlad (anak-anak) di sini bermakna banat (anak
perempuan), sebab ayat ini sangat terkait dengan suasana di masa jahiliyah, di
mana anak perempuan dibunuh karena takut terhina dan fakir.
Pandangan
yang sama juga dikemukakan Ibn Katsir, bahkan ia membandingkan ayat ini dengan
ayat tentang warisan. Bahwa Alquran menetapkan hak mewarisi bagi anak perempuan
sebagai pembatalan atas adat jahiliyah yang tidak memberikan harta warisan
kepada anak perempuan. Demikian pula ayat ini, membatalkan pandangan jahiliyah
yang menganggap hina anak perempuan, tidak produktif, dan mendatangkan
kefakiran.
Asbabun
nuzul di atas menunjukkan, bahwa ayat ini terbatas sebagai dalil bagi hukum
haramnya membunuh anak dalam praktik jahiliyah. Hal ini tekait dengan fakta sosial
kala itu, yang mana fenomena membunuh anak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki.
Fakta ini direkam Alquran sebagai berikut:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ
بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (النحل: 58)
Dan apabila seseorang dari mereka
diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah)
mukanya, dan dia sangat marah. (Q.S. al-Nahl [16]: 58)
Melihat
fenomena yang terekam dalam teks ayat di atas, kiranya cukup beralasan jika
diasumsikan bahwa peristiwa membunuh anak oleh ibunya baru muncul belakangan,
setidaknya setelah masa hidup Ibn Abbas. Buktinya Ibn Abbas tidak diberitakan
merubah penafsirannya, baginya kata awlad tetap bermakna banat.
Belakangan
ketika fenomena aborsi muncul dalam masyarakat, para ulama tidak menemukan ayat
yang membicarakannya secara khusus, sehingga terbuka untuk dinyatakan bebas
nilai (tidak dihukum). Namun dari segi prakteknya, ada kemungkinan aborsi
tercakup dalam keumuman larangan membunuh. Sebagaimana diketahui, membunuh
dilarang oleh Allah karena (al-‘illah/ta‘lîl/causa)
menghilangkan kehidupan. Oleh karena itu, para ulama berusaha mencari status
hukumnya dengan cara qiyâs berdasar kesamaan alasan (al-‘illah),
yaitu sama-sama melenyapkan kehidupan. Untuk itu, para ulama menafsirkan ayat
ini secara lebih luas, bahwa kata awlad mencakup anak
laki-laki dan perempuan, dan kata wa la taqtulu (jangan
membunuh) mencakup aborsi.
Penjelasan
yang dipandang ikut memperkuat argumen ini adalah hadis yang dinyatakan sahih
oleh Muslim
عَنْ
ابْنِ مُحَيْرِيزٍ أَنَّهُ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو صِرْمَةَ
عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ فَسَأَلَهُ أَبُو صِرْمَةَ فَقَالَ يَا أَبَا
سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَذْكُرُ الْعَزْلَ فَقَالَ نَعَمْ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ بَلْمُصْطَلِقِ فَسَبَيْنَا كَرَائِمَ الْعَرَبِ
فَطَالَتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَرَغِبْنَا فِي الْفِدَاءِ فَأَرَدْنَا أَنْ
نَسْتَمْتِعَ وَنَعْزِلَ فَقُلْنَا نَفْعَلُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا لَا نَسْأَلُهُ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا
كَتَبَ اللَّهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا
سَتَكُونُ
Dari
Ibn Muhayriz, ia berkata; Saya bersama Abu Shirmah menemani Abu Sa‘id
al-Khudhri, Abu Shirmah bertanya: “Wahai Abu Sa‘id, adakah kamu mendengar
Rasulullah saw. membicarakan tentang ‘azal?” Abu Sa‘id menjawab: “Ya, saat kami
ikut Rasulullah dalam perang Balmushthaliq, kami menawan sejumlah wanita Arab
yang kami harap akan ditebus. Sementara itu kami telah lama jauh dari keluarga
dan terpikir alternatif melakukan ‘azal, namun kami harus bertanya dulu kepada
Rasulullah saw.,” beliau bersabda: “Jangan, sekali-kali kamu menyiakan sesuatu
yang ditetapkan Allah sebagai makhluk yang memiliki jiwa (ruh), dia adalah
makhluk Allah sampai hari kiamat, hanya saja belum berwujud.”
‘Azal adalah praktek dalam hubungan intim
di mana ejakulasi dilakukan di luar vagina untuk menghindari kehamilan. Maka
Hadis ini memperlihatkan bahwa al-‘illah (causa efficien)
dalam larangan ‘azal di atas adalah adanya unsur kehidupan.
Logika yang terbangun, kalau sperma saja sudah dipandang sebagai kehidupan
secara syar’î, apalagi janin. Dengan berpijak pada teks hadis di
atas, maka cukup beralasan jika aborsi juga dinyatakan sebagai pembunuhan,
sebab secara syar’î, embrio/janin sudah memiliki tingkat kehidupan
yang lebih tinggi dari sperma.
Logika
di atas tidak serta merta diterima. Pertanyaannya, apakah larangan ‘azal merupakan
nilai moral yang terkait dengan etika? Atau merupakan norma hukum yang
melibatkan lembaga peradilan? Terkait dengan pertanyaan ini, maka menjadikan
hadis di atas sebagai indikator memasukkan aborsi dalam keumuman larangan membunuh,
menjadi tidak relevan.
Sementara
di lain pihak, ada ulama yang menyatakan bahwa kehidupan janin baru dimulai
setelah ditiupkan ruhnya. Adapun sperma (mani) belum merupakan makhluk hidup,
demikian pula pada masa awal pembuahan (embrio). Mereka berpedoman kepada hadis
yang dinyatakan sahih oleh al-Bukhari dan Muslim berikut ini
قَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِي
بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ
مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعٍ
بِرِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ فَوَاللَّهِ إِنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ
الرَّجُلَ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ
وَبَيْنَهَا غَيْرُ بَاعٍ أَوْ ذِرَاعٍ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ
بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ
أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا غَيْرُ ذِرَاعٍ أَوْ
ذِرَاعَيْنِ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ
فَيَدْخُلُهَا
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu dikumpulkan dalam kandungan ibunya selama empat puluh
hari, kemudian menjadi segumpal darah dalam tempo yang lebih kurang sama,
kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang juga hampir sama. Kemudian
Allah mengutus seorang malaikat untuk menetapkan empat perkara, yaitu
rezekinya, ajalnya, buruk dan baik peruntungannya. Maka demi Allah, setiap
orang yang melakukan amal ahli neraka sampai ia terlihat begitu dekat dengan
neraka, sedangkan ia tertulis sebaliknya, maka akhirnya ia akan berbuat amalan
ahli syurga dan masuk ke dalamnya. Sebaliknya jika seseorang melakukan amalan
ahli syurga sehingga terlihat begitu dekat dengan syurga, sedangkan dalam
kitabnya tertulis lain, maka akhirnya ia akan melakukan amalan ahli neraka
sehingga akhirnya masuk neraka.
Secara
implisit, Hadis ini menyatakan bahwa kehidupan dimulai setelah 120 hari usia
kandungan. Lalu, apakah hadis ini tidak bertentangan dengan hadis sebelumnya
yang mengatakan sperma sebagai makhluk hidup (nasmah). Di sinilah para
ulama yakin bahwa larangan ‘azal merupakan nilai moral, karena
itu berarti cikal bakal kehidupan (illa satakun). Maka diyakini, bahwa
yang dapat disepakati sebagai pembunuhan adalah aborsi yang dilakukan setelah
120 hari usia kehamilan, atau setelah kandungan mencapai usia empat bulan.
Dengan
demikian, telah ada satu indikator untuk memasukkan aborsi dalam keumuman
larangan membunuh yang memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan hadis di atas,
aborsi dapat dimasukkan dalam keumuman larangan membunuh, antara lain, pada
ayat 33, surat al-Isra’, dan ayat 8 sampai 9 surat al-Takwir.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا
لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
(الإسراء: 33)
Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang
benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim maka sesungguhnya Kami telah
memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu
melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan.
(Q.S. al-Isra’ [17]: 33).
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ،
بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (التكوير: 8-9)
Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur
hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh? (Q.S. al-Takwir [81]:
8-9).
Keharaman
aborsi di atas adalah ketentuan umum yang masih memungkinkan untuk mendapat
pengkhususan pada kasus-kasus tertentu sehingga hukumnya akan dapat berbeda. Dengan
demikian, tidak semua aborsi menjadi haram jika meninjau adanya kondisi mudarat
yang harus dikecualikan. Ini mengharuskan kita meninjau bentuk-bentuk praksis
aborsi itu sendiri.
Dalam
tataran praksis, dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam aborsi. Pertama,
aborsi spontan atau alamiah yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Kedua,
aborsi buatan (Abortus Provocatus Criminalis), yaitu pengakhiran
kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu, atau berat janin kurang dari 500
gram sebagai suatu akibat dari tindakan yang disengaja dan disadari, baik oleh
calon ibu maupun si pelaksana aborsi. Ketiga, aborsi terapeutik (Abortus
Provocatus Therapeuticum), yaitu pengguguran yang dilakukan atas indikasi
medik. Contohnya seorang calon ibu yang sedang hamil mempunyai penyakit darah
tinggi menahun, atau penyakit jantung yang parah, dan membahayakan janin dan
calon ibu itu sendiri.
Dari
ketiga jenis aborsi yang di atas, hanya jenis kedua yang memiliki relevansi
dengan pembahasan ini. Adapun aborsi jenis pertama tidak memiliki konsekuensi
hukum, karena peristiwa aborsi (keguguran) di sini dapat digolongkan sebagai
sejenis kecelakaan. Kalau pun dibutuhkan, keterlibatan perangkat hukum hanya dalam
hal menetapkan ada-tidaknya unsur kesengajaan dalam suatu kasus. Sedangkan pada
aborsi jenis ketiga telah berlaku peringanan hukum (rukhshah), sehingga
mengecualikannya dari hukum umum, karena ia termasuk dalam penerapan maslahat
pada tingkat darurat. Ini berarti pemberlakuan Qanun Ilahi tertinggi
yang diterapkan atas seluruh syariat ketika dibutuhkan, sebagaimana firmah
Allah:
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا
مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ
بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
(الأنعام: 119)
“Mengapa kamu tidak mau memakan
(binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan
sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang
lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhan-mu,
Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-An‘am [6]: 119).
Menurut
Fathî al-Duraynî, kekuatan dharûrah sebagai pengecuali (mustathnâ’)
sampai kepada masalat yang pasti (qath’î) yang diputuskan dengan ijmak.
Dengan
adanya pengecualian dalam kasus kehamilan yang dicontohkan di atas, muncul
dugaan; adanya kemungkinan mengecualikan keharaman pada kasus tertentu lainnya.
Di antaranya adalah kasus kehamilan yang terjadi karena perkosaan. Sebagian
orang melihat adanya suatu kondisi darurat dalam kasus ini, sehingga cenderung
memberlakukan rukhshah.
Ketegasan
Islam terhadap keharaman aborsi tampak dalam penerapannya pada kehamilan yang
terjadi karena zina. Hal ini telihat dari satu hadis yang diriwayatkan oleh
Muslim, bahwa Rasulullah tidak secara langsung merajam seorang wanita yang
hamil, tapi menununggu sampai ia melahirkan, dan selesai masa menyusu anaknya.
Padahal kehamilannya itu akibat zina, tapi Islam justru tidak memperbolehkan
kandungan itu terusik sama sekali, sampai-sampai rajam pun ditangguhkan[10].
Islam
mengajarkan sikap menghormati dan menjaga kehidupan janin sebagaimana kehidupan
manusia itu sendiri, dan janin tidak bersalah karena orang tuanya berzina.
Dalam kondisi yang lain, Allah membolehkan berbuka puasa (fardhu Ramadhan) demi
menjaga kebaikan kandungan, bahkan adakalanya justru diwajibkan berbuka.
Bagi sebagian ulama, bayi dalam kandungan
setelah ditiupkan rohnya, harus diperlakukan sebagaimana layaknya manusia, ia
sudah mempunyai hak memiliki meski pun belum dapat memikul beban hukum (talkîf).
Oleh karena itu, membunuh janin sama dengan membunuh manusia sempurna. Ibn Hazm
malah mewajibkan zakat fitrah bagi seorang bayi yang dipukul dalam kandungan
lalu lahir dalam kondisi tak bernyawa. Bagi Ibn Hazm, bayi/janin itu dipandang
sama dengan manusia yang pernah hidup dalam masa wajib zakat
Usia
kandungan juga ikut menjadi pertimbangan bagi sebagian ulama dalam menetapkan
ketentuan hukum yang terkena bagi seseorang yang melakukan jinâyah atas
janin. Bahkan menurut Imam al-Ghazzâlî, usia kehamilan juga berpengaruh bagi
berbedanya tingkat keharaman aborsi. Aborsi dalam masa 40 hari pertama lebih
berat dosanya dari ‘azal. Karena dalam 40 hari itu telah terjadi
persiapan menerima kehidupan, berbeda dari sperma sebelum membuahi sel telur.
Demikian seterusnya dalam 40 hari kedua, dan lebih-lebih lagi setelah mencapai
40 hari ketiga (120 hari), karena dipastikan telah ditiupkan ruhnya[11]
Berpijak pada dasar
pemikiran Imam al-Ghazzâlî di atas, Dr. Yûsuf al-Qaradhâwî menyimpulkan, bahwa
keharamaman aborsi pada masa 40 hari pertama lebih ringan, sehingga masih boleh
digugurkan (rukhshah) dengan ‘uzr yang mu‘tabar.
Adapun keharaman
aborsi pada masa 40 hari kedua lebih berat lagi sehingga hanya boleh digugurkan
dengan ‘uzr yang lebih berat dengan penetapan ahli fikih.
Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda setelah 40 hari ketiga (120
hari), yaitu tahap peniupan roh. Dalam tahap ini tidak boleh digugurkan kecuali
dengan mudarat yang pasti (qath‘î). Menurut Yûsuf al-Qaradhâwî,
mudaratnya hanya satu bentuk, yaitu apabila dibiarkan akan mengancam
keselamatan si calon ibu.
c. Dampak
dari Aborsi bagi kesehatan
1.
Perdarahan Hebat
2.
Infeksi
Peradangan Panggul. Infeksi ini disebabkan oleh banyak faktor. Bisa karena sisa
jaringan yang tertinggal dan belum dibersihkan dengan sempurna, atau karena
alat yang digunakan tidak steril. Wanita yang mengalami infeksi ini dapat
terganggu kesuburannya di masa depan. Selain itu, peningkatan risiko kehamilan
ektopik juga bisa terjadi.
3.
Sepsis atau
infeksi penyebaran bakteri yang lebih meluas ke bagian-bagian tubuh lainnya
lewat aliran darah. Sepsis memiliki gejala seperti kesulitan bernapas,
detak jantung cepat, demam, menggigil, nyeri, dan kurangnya produksi urin.
4.
Kerusakan pada Rahim
berupa robekan. Bentuk kerusakan lainnya di rahim dapat berupa kerusakan leher
dan perlubangan rahim. Endometritis Jenis peradangan ini juga disebabkan oleh
adanya infeksi.
5.
Endometritis
merupakan peradangan yang disebabkan oleh infeksi. Endometritis merupakan efek
aborsi yang paling sering ditemui, khususnya pada remaja. Jika endometritis
tidak diatasi, dapat menyebabkan komplikasi pada organ reproduksi.
6.
Kanker
7.
Trauma secara
psikologis. Ia dapat merasakan perasaan seperti rasa bersalah, cemas, malu, stres,
hingg dapat berujung depresi.
8.
Kematian[12]
3.
Larangan Memakan Bangkai, Darah dan Daging Babi
Islam
sangat memperhatikan masalah makanan dan minuman. Karena pada dasarnya manusia
sangat membutuhkan makanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Disediakan banyak
makanan di muka bumi ini, namun dalam memperoleh dan mengkonsumsinya, terdapat
aturan yang ditetapkan al-Quran seperti; makananya harus makanan yang halal dan
baik. Sebagaimana dalam Qur’an disebutkan:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا
فِي الأَرْضِ حَلالا طَيِّبًا
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di
bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Dalam
ayat tersebut, Allah memerintahkan agar manusia memakan makanan yang halal dan
baik, yang telah disediakan Allah di muka bumi ini. Maksud halal di sini
identik dengan kehalalan benda atau makananya, dan halal cara memperolehnya.
Sedangkan maksud thoyyib (baik) adalah dari segi kebermanfaatannya bagi tubuh
pemakan; mengandung gizi, vitamin, protein, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan
tubuh seseorang. Karena makanan yang tidak baik atau makanan yang diharamkan,
jika dikonsumsi akan menimbulkan masalah kesehatan. Dengan demikian, konsep dan
dasar dalam memelihara kesehatan sudah diatur dalam al-Quran yang diturunkan
sejak 14 abad yang lampau.[13]
Konsep islam mengenai makanan ini intinya sama dengan konsep yang lain, yaitu
dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa, raga, dan akal. Adanya
klarifikasi makanan dan pengharamannya, selain sebagai ujian keimanan bagi
seorang muslim, namun juga merupakan aturan demi kemaslahatan hidup manusia.
Salah
satu aturan islam dalam hal aturan mengkonsumsi makanan adalah diharamkannya
bangkai, darah dan daging babi untuk dikonsumsi. Hal ini sebagaimana dikatakan
dalam al-Qur’an:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya),
sedangkan ia tidak (dalam keadaan) memberontak dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173).
a.
Bangkai
Dalam
ayat di atas terdapat beberapa makanan yang diharamkan, yakni; bangkai, darah,
daging babi, dan makanan yang disembelih dengan selain menyebut nama Allah.
Pertama kali yang disebut Allah dalam ayat ini adalah bangkai. Yang dimaksud
dengan bangkai adalah binatang yang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu
usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan diburu.[14] Prof. Dr. Yusuf Qardhawi mengklarifikasikan
jenis-jenis bangkai sebagaimana yang tertuang dalam qur’an surat al-Maidah ayat
3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ
السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagi kalian (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya”
Pengklarifikasian
bangkai tersebut diantaranya adalah;
-
Al-Munkhaniqoh,
yakni hewan yang mati tercekik
-
Al-Mauqudzah,
yakni hewan yang mati karena dipukul
-
Al-Mutaraddiyat,
yakni hewan yang jatuh yang menyebabkan ia mati.
-
Al-Natihah,
binatang yang mati karena baku hantam satu dengan yang lain.
-
Maa
akalassabu’u, yakni binatang yang mati karena disergap oleh binatang lain
dengan dimakan sebagian dagingnya.
Sesudah
menyebutkan lima macam binatang ini, kemudian Allah menyatakan, “Kecuali
binatang yang sempat kamu sembelih”, yakni apabila binatang tersebut masih
hidup, maka hendaklah segera disembelih.
Hal ini karena hewan yang hidup lalu disembelih, jantung yang memompa
darah masih berfungsi dengan normal, sehingga ia akan mengeluarkan darah dengan
sempurna.
Berbeda
dengan bangkai, walaupun disembelih kemudian, hewan yang sudah mati dan menjadi
bangkai, darah dalam tubuhnya sudah membeku dan terkumpul dalam otot. Tidak ada
proses penyembelihan menyebabkan darah masih banyak tersimpan di dalam tubuh,
sehingga dapat menjadi media berkembangnya mikroorganisme yang dapat
membahayakan manusia. Darah yang tinggal di dalam otot tersebut menjadi tempat
berkembangbiaknya bakteri pembusuk yang bisa bersumber dari bulu, lingkungan
yang kotor, atau mati sendiri karena penyakit. Sedangkan proses fagositosis di
dalam tubuhnya juga telah berhenti, sel darah putih yang biasa berfungsi
mencegah persebaran mikroba patogen berhenti menjalankan fungsinya. Sehingga
bakteri dapat dengan mudah menyebar ke seluruh tubuh.
Dalam
sebuah penelitian pada daging ayam, percepatan pertumbuhan bakteri pada ayam
bangkai sangat tinggi dibanding pada ayam segar. Dan bakteri yang tumbuh
dominan pada ayam bangkai adalah Escherichia coli dan Staphylococcus
sureus. Escherichia coli merupakan bakteri yang bersifat flora
normal dalam saluran pencernaan, tetapi juga merupakan bakteri yang patogen
untuk strain-strain tertentu.[15] Hal
ini jelas menjadi bukti kebenaran Qur’an kenapa bangkai hewan itu diharamkan.
Karena selain ia kotor, ia juga banyak mengandung bakteri yang dapat
menyebabkan penyakit jika dikonsumsi manusia.
b.
Darah
Makanan kedua yang diharamkan
adalah darah. Darah yang diharamkan disini adalah darah yang mengalir.
Sebagaimana firman Allah < أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا>
”atau darah yang mengalir” (Q.S Al-An’am: 144), demikian yang
dikemukakan Ibnu Abbas.[16]
Oleh karena itu ada pengecualian darah yang boleh dimakan, yakni hanya hati dan limpa. Rahasia
diharamkannya darah yang mengalir ini, adalah karena justru kotor, dan tidak
mungkin jiwa manusia yang bersih suka padanya.[17]
Dan darah juga berbahaya sebagimana bahayanya bangkai.
Pada makhluk hidup, darah dalam
tubuh di pompa melalui pembuluh darah
oleh jantung. Pembuluh darah pada manusia dan hewan taksa tinggi merupakan
sistem yang tertutup, yang membawa
darah dari jantung lalu mengalirkannya ke seluruh tubuh dan kembali lagi ke
jantung. Aliran darah ke setiap jaringan diatur oleh mekanisme kimia dan mekanisme saraf yang dapat melebarkan dan
menyempitkan pembuluh darah jaringan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dan
oksigen pada jaringan. Selain itu darah juga mengangkut toksik dan sisa
metabolisme makanan.
Apabila
hewan berpenyakit, maka patogen penyebab penyakit tersebut berada dalam darah.
Sehingga, apabila darah tersebut dikonsumsi, maka akan menyebabkan penyakit.
Darah juga mengandung racun, bakteri, dan produk metabolit tubuh seperti; urea,
asam urat, keratin, dan karbondioksida. Dimana kandungan inilah dapat masuk ke
dalam tubuh manusia dan menyebabkan residu, yang menyebabkan penyakit. Karena
itulah islam mengajarkan cara menyembelih hewan yang baik agar darah dalam
tubuh hewan keluar dengann sempurna.
Analisis
kimia terhadap darah menunjukan bahwa salah satu kandungan darah adalah asam
urat (uric acid) yang tinggi.[18]
Dimana asam urat ini merupakan zat senyawa yang berbahaya apabila dikonsumsi
oleh tubuh. Karena seharusnya, asam urat ini dikeluarkan oleh ginjal melalui
urin. Selain itu, darah juga mengandung zat besi, yang jika dikonsumsi terlalu
banyak, maka akan menimbulkan penyakit hemokromatosis, yang menyebabkan
kegagalan fungsi organ akibat keracunan zat besi. Zat besi yang berlebihan
dalam tubuh tersebut disimpan dalam hati, pankreas, dan jantung yang dapat
mengakibatkan penumpukan cairan di paru-paru, gangguan saraf, dehidrasi, dan
tekanan darah rendah.
Dengan
demikian, darah diharamkan karena darah merupakan tempat yang paling baik untuk
pertumbuhan bakteri. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi
manusia.
c.
Daging Babi
Makanan
yang diharamkan selanjutnya, yaitu daging babi. Jika ditinjau lebih jauh,
sebenarnya di balik pengharaman babi, terdapat banyak manfaat untuk manusia.[19]
Pemanfaatan babi sangat luas seperti banyak digunakan dalam industri pangan,
farmasi, kosmetik, dan lainnya, dan banyak diproduksi karena harganya yang
ekonomis. Namun banyak ayat al-Quran yang menyebukan bahwa daging babi itu
hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,
قُلْ
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا
“Katakanlah,
"Tiadalah aku beroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi —karena sesungguhnya
semuanya itu kotor—”
Mengapa
binatang babi dan lainnya yang disebut dalam quran itu diharamkan? Banyak
analisis-analisis dan jawaban ilmiah menyangkut makanan yang diharamkan
yang menguatkan alasan diharamkannya babi. Penelitian ilmiah modern China dan Swedia misalnya,
menyatakan bahwa daging babi merupakan penyebab utama
kanker anus dan kolon, karena babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan
virus yang berbahaya sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit.[20]
Jika ditinjau dari pola hidupnya, babi termasuk hewan
yang biasa memakan kotorannya sendiri, sangat suka tempat kotor, tidak suka di
tempat yang bersih dan kering. Sedangkan dilihat sistem biochemistry-nya, babi hanya mengeluarkan 2% dari seluruh kandungan asam
urat dalam tubuhnya, dan 98% lainnya masih tersimpan dalam tubuhnya.[21] Maka
dari itu tidak heran jika babi
diketahui menjadi inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya bagi
tubuh manusia.
Babi
juga
diketahui mengandung banyak
parasit dan bisa menyebabkan cacingan. Menurut penyelidikan ilmiah, dalam daging babi itu banyak
mengandung cacing yang berbahaya. Diantara cacing yang mendiami tubuh babi ini
adalah: Taenia solium yang dapat masuk ke peredaran darah dan
menyebabkan penyakit Taeniasis, yaitu adanya gangguan pada otak, hati, saraf,
tulang dan paru-paru. Cacing Trichinella
spiralis, dapat menginfeksi otot, gangguan pernafasan, gangguan menelan,
pembesaran kelenjar limfe, radang otak (ensefalitis) dan radang selaput otak
(meningitis). Sedangkan cacing Fasciolopsis buski dapat menyebabkan
gangguan pencernaan, diare, dan pembengkakan pada tubuh. Serta cacing Clonorchis
sinesis merupakan trematoda (cacing isap) pada hati yang menyebabkan penyakit klonorkiasis.
Selain itu, daging babi juga merupakan daging yang sangat sulit dicerna karena
banyak mengandung lemak. Babi mempunyai lemak punggung yang tebal dan bersifat oxidative
rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Dengan
demikian, pelarangan bangkai, darah dan daging babi ini menunjukan kebenaran
al-Quran. Tepatlah firman Allah:
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk” (Al-A’rof: 157)
Temuan
hasil penelitian dan apa yang dikemukakan oleh para ahli dengan segala kemajuan
ilmu teknologi masa kini, baru menunjukan sebagian hikmah dari keharaman yang
telah diketahui manusia. Bisa jadi, ilmu pengetahuan yang akan datang kemudian
meralat atau menambah temuan baru lainnya. Namun demikian, perkembangan apa pun
yang terjadi dalam ilmu pengetahuan, tidak akan mengubah sedikit pun keharaman
jenis makanan yang disebut secara tegas pada ayat-ayat di atas.[22]
4.
Larangan Meminum Khamr
Orang-orang Arab masa jahiliyyah dahulu, selalu
disilaukan untuk meminum khamr dan menjadi pecandu arak. Hal ini tergambar dari
syair-syair mereka yang menggambarkan kenikmatan meminum arak, mereka
memujinya, termasuk memuji sloki-slokinya dan pertemuannya. Setelah islam
datang, dibuatnyalah rencana pendidikan yang sangat bijaksana dalam
mengharamkan khamr dengan cara penetapan yang bertahap. Dimulai dari
menyebutkan anggur dan kurma dapat dijadikan minuman yang memabukan dan rezeki
yang baik: Q.S. An-Nahl: 67, lalu menyebut madhorot dan manfaatnya, sebagaimana
tersebut dalam Q.S al-Baqarah ayat 219. Kemudian melarang mengkonsumsi khamr
ketika hendak melaksanakan sholat: Q.S an-Nisa ayat 43. Dan tahap terakhir,
pengharaman khamr secara tuntas dan tak bisa ditawar lagi sebagaimana tercantum
dalam Q.S al-Maidah ayat 90-91:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak
panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian
lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari
mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan
pekerjaan itu).”
Khamr
berasal dari kata “khamara” yang menurut pengertian kebahasaannya adalah
“menutup”, karena itu makanan dan minuman yang dapat mengantar kepada
tertutupnya akal dinamai juga khamr.[23] Dari
pengertian ini, segala apa pun yang yang terolah atau tidak, selama dia
mengganggu pikiran maka dia adalah haram. Pertama kali yang dicanangkan Nabi
tentang arak yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk
membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan,
yaitu memabukkan.[24] Oleh
karena itu, bahan apa pun yang dipakai dalam proses pembuatannnya, dan dinamai
dengan merek atau istilah apapun, jika nyatanya itu dapat memabukkan maka ia
disebut arak. Rasulullah pernah ditanya tentang minuman yang dibuat dari madu,
atau dari gandum dan sya’ir yang diperas hingga menjadi minuman keras. Lalu
Rasulullah menjawab pertanyaan itu dengan singkat dan padat,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang
memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim)
Pengharaman
khamr ini berkaitan dengan dampaknya yang dapat merusak akal. Menurut Syekh
Muhammad Yusuf Qardhawi, meminum khamr dapat membahayakan akal manusia,
tubuhnya, agamanya, dan dunianya. Meminum khamr bisa menyebabkan seseorang
bunuh diri atau membunuh orang lain, membuat seseorang menjadi bangkrut, dan
menghabiskan hartanya. Karena khamr terbukti dapat mengganggu sistem saraf
dalam tubuh seseorang. Khamr dapat menurunkan fungsi kerja otak, sehingga orang
yang mabuk akan kehilangan akal, tidak sadar dengan apa yang sedang ia
bicarakan dan ia lakukan karena ia tak dapat mengontrol dirinya sendiri.
Menurut
seorang ahli medis, Muhammad Kamal Abdul Aziz, orang yang biasa meminum khamr akan mengalami gangguan seperti
melonggarnya pembuluh darah yang menyebabkan penyakit darah tinggi. Dimana
tekanan darah tinggi ini sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan lemahnya
jantung, pecahnya pembuluh darah dalam otak atau mata, yang menyebabkan
hilangnya fungsi pengelihatan atau pendengaran. Minuman keras berpengaruh besar
pada otot-otot jantung, sehingga lama-kelamaan akan menyebabkan sesak nafas,
lemahnya jantung, dan infeksi paru-paru serta hati. Minuman yang beralkohol
juga menyebabkan pembuluh-pembuluh darah tidak bekerja sebagaimana mestinya
(lunak dan elastis terhadap makanan), ia menyebabkan pembuluh itu tegang
sehingga dapat menjadikan darah tak mengalir seperti biasa yang berakibat pada
kematian.
Alkohol
merupakan racun ganas bagi sel-sel liver.[25]
Alkohol membuat dinding pada hati menjadi rusak, yang kemudian melumpuhkan
kerja hati. Akibatnya racun yang seharusnya dikelola hati, terabaikan, dimana
racun ini akan mengganggu organ tubuh yang lain, bahkan menyebabkan kematian.
Sebagai mana banyak terjadi di negara-negara barat, konsumsi khamr dapat
menyebabkan gangguan penyakit pada lambung dan usus dua belas jari, karena
adanya zat asam pada akohol dapat merusak dinding lambung maupun usus. Dan
kaitannya dengan kehidupan seksual dan keturunan, khamr dapat mempengaruhi
keturunan. Ia bisa melemahkan antibodi, mempengaruhi inteligensi, merusak
fisik, dan melahirkan moral yang cenderung pada kejahatan.
Dengan
demikian, menyambung dengan dalil pengharaman khamr di atas, Allah mempertegas
diharamkannya arak dan judi yang diiringi dengan penyebutan berhala dan undian,
dengan dinilainya sebagai perbuatan najis (رِجْسٌ), dimana kata ini tidak pernah dipakai dalam qur’an kecuali
pada hal yang memang kotor dan jelek.[26]
Khamr dan judi berasal dari perbuatan syaitan yang gemar berbuat kemungkaran.
Selanjutnya al-Quran juga menjelaskan bahaya khamr dan judi terhadap
masyarakat, dimana dua hal ini dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Sedangkan dampaknya pada jiwa yakni dapat kehilangan akal, sehingga lupa
terhadap dzikrullah dan kewajiban beribadah pada-Nya. Terakhir, Allah tutup
masalah khamr ini dengan perkataan yang sangat tajam, (فَهَلْ
أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ), “apakah kalian tidak mau berhenti?”.
5.
Larangan Makan dan Minum Berlebihan
Selain
al-Quran membicarakan makanan apa yang halal dan baik, lalu makanan apa saja yang
diharamkan, Allah juga mengatur bagaimana seharusnya manusia mengkonsumsinya,
diantaranya yakni tidak boleh berlebihan atau boros. Sebagaimana firman Allah:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
وَلا تُسْرِفُوا
“makan dan minumlah kalian, dan janganlah berlebih-lebihan.” ( Q.S Al-A'raf:31)
Menurut Ibnu Asyrur, ayat ini menghimpun
prinsif-prinsif pemeliharaan kesehatan terutama yang berkaitan dengan makanan.[27] Perintah untuk tidak berlebih-lebihan ini
bukan sebagai pengharaman, melainkan sebagai anjuran dan tuntunan sebab pada
ayat selanjutnya – tidak boleh bagi seseorang mengharamkan karunia Allah yang
diberikan kepada hambanya dan rezeki-Nya yang baik-baik. Sedangkan
ukuran berlebihan di sini berpulang pada kemaslahatan masing-masing orang,
tegasnya sebagaimana tertera pada ayat ke 29 sebelumnya, yaitu seimbang.
Ketidakseimbangan
pola makan pada seseorang baik terlalu sedikit atau terlalu banyak, dapat
berpengaruh pada kesehatan. Hal ini karena asupan makanan sangat berpengaruh
pada tubuh. Salah satu contohnya adalah, bahwa tubuh manusia memerlukan kalori
untuk bertahan hidup. Kalori adalah jumlah energi yang dibutuhkan tubuh agar
bisa beraktivitas dan menjalankan fungsinya dengan baik.[28]
Karena itu, cukup bagi seseorang makan dan minum untuk sekedar memenuhi
kebutuhan tubuh akan kalori. Jika ia terlalu banyak makan yang melebihi
kebutuhan kalori dalam tubuh, maka sisanya akan berubah menjadi lemak yang
menumpuk dalam tubuh, yang mengakibatkan berat badan naik dan menyebabkan
obesitas. Dimana obesitas ini akan menumbuhkan penyakit lain terutama penyakit
gula atau diabetes. Sebaliknya, jika makanan yang diasup terlalu sedikit, maka
tubuh akan mengasupnya dari sel-sel, sehingga menyebabkan kekurangan berat
badan.
Berlebihan
dalam makanan akan mengakibatkan gangguan dalam tubuh terutama pada
pencernaan. Alat pencernaan memiliki
kerja yang terbatas. Apabila konsumsi makan berlebihan, maka proses pencernaan
di dalam lambung tidak berjalan dengan sempurna, yang menyebabkan perut
kembung, tidak nyaman, dan merasa letih.
Guru besar ilmu gizi, Geilord Huzer
mengatakan, “jaminan untuk tidak mengalami penuaan dini adalah dengan mengikuti
pola makan sehat, di antaranya menghindari berlebihan dalam mengonsumsi
makanan.”[29] Ditemukan juga peringatan bahwa perut
merupakan sumber utama penyakit: “al-Ma’idat bait ‘adaa”.[30]
Oleh karena itu, ditemukan banyak hadits Nabi yang berbicara tentang aturan
makan; jenis atau pun kadarnya. Penjabaran tentang ayat di atas tadi,
dijelaskan oleh Nabi Muhammad dengan sabdanya:
ما مَلَأ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا من بطن، بِحَسْبِ ابن آدم
أُكُلَاتٍ يُقِمْنَ صُلْبَه،ُ فإن كان لا مَحَالةَ، فَثُلُثٌ لطعامه، وثلث لشرابه،
وثلث لِنَفَسِهِ
“Tidak ada sesuatu
yang dipenuhkan oleh putra putri Adam lebih buruk daripada perut. Cukuplah bagi
putra Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Kalaupun harus
dipenuhkan, maka sepertiga untuk makanannya, seperti lagi untuk minumannya, dan
sepertiga sisanya untuk pernafasannya.” (HR. Al-Tirmidzi).
Dengan
demikian, apa yang al-Quran sebutkan tentang aturan makan ini terbukti bukan
sekedar aturan, melainkan untuk kemaslahatan manusia sendiri. Sebagaimana ahli
medis meneliti, bahwa memang berlebih-lebihan dalam makan adalah hal yang tidak
baik untuk kesehatan seseorang.
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mukjizat
al-Qur’an dalam segi medis adalah bagaimana isyarat-isyarat ilmiah dalam
al-Quran terbukti kebenarannya ditinjau dari segi medis atau kesehatan. Ia
bukan sekedar berita, melainkan pedoman kehidupan manusia yang berlaku
sepanjang masa. Isyarat-isyarat ilmiah tentang medis dalam al-Qur’an lebih
banyak berbicara pada upaya preventif manusia menjaga kesehatan dan kebersihan
hidupnya. Seperti dalam hal seksualitas, al-Quran melarang perzinaan, melarang
aborsi, dsb. yang itu semua berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan jiwa
seseorang. Dalam hal mengkonsumsi makanan, al-Quran melarang dengan tegas
bangkai, darah dan daging babi, mengharamkan khamr, dan mengajarkan pola makan
yang baik dengan tidak makan atau minum dengan berlebihan. Al-Quran juga
memberi petunjuk makanan yang baik yang bagus untuk kesehatan manusia, seperti
madu dan susu. Pengharaman dan penghalalan suatu makanan ini bukan hanya
sekedar ujian untuk ta’at syariat, namun dunia medis membuktikan dibalik sebuah
pengharaman itu tersimpan madorot yang tidak baik untuk kesehatan manusia, dan
dibalik dianjurkannya suatu makanan itu terdapat gizi yang sangat baik untuk
kesehatan manusia.
Kesemua isyarat-isyarat
ilmiah dalam al-Qur’an ini, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya ilmu
pengetahuan, sedikit demi sedikit terpecahkan alasan, tujuan dan hikmah
diharamkan, dihalalkan, atau dianjurkannya sesuatu itu. Dimana hal ini menjadi
bukti kuat kemukjizatan al-Quran yang memberi kabar dengan bukti ilmu
pengetahuan, dan membantahkan teori-teori yang bertentangan dengannya.
B. SARAN
Demikian makalah yang dapat
kami buat. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
konstruktif dari pembaca demi lebih baiknya penulisan makalah yang selanjutnya.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi,
Ahmad Musthafa. (1946). Tafsir al-
Maraghi (Jilid 1).
Kairo: Darul Kutub Ilmiah.
Ash-Shiddqy,
Muhammad Hasbi. (1995). Tafsir
al-Qur’anul Majid an-Nur
(Jilid 2). Semarang: Pustaka
Rizki Putra.
Al-Munawwir,
Ahmad Warson. (1984). Al-Munawwir
Kamus Arab Indonesia.
Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Keagamaan Pondok Krapyak.
Al-Ghazzâlî, Ihya’
‘Ulûm al-Dîn, jld. II, hlm 770
Hilda,
Lelya. (2013). “Pandangan Sains terhadap Haramnya Lemak Babi.” Dalam Jurnal Logaritma.
Vol. 1, No. 01.
https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3637272/bahaya-aborsi-ilegal-bagi-kesehatan-rahim
https://www.ruangmuslimah.co/31994-sepuluh-penyakit-akibat-zina
Jauharotus,
Alfi. Dan Hayyun Durrotul F. (2019). “Kajian Ilmu dan Teknologi Sebab Larangan
Suatu Makanan dalam Syariat Islam.” Dalam Jurnal of Halal Product and
Research. Vol. 2, No. 1.
Maharani,
Brigitta.2. Mengenal Kalori: Pengertian, Sumber, Kebutuhan Harian, Sampai
Jenis-jenisnya. (http://hallodoc.com/hidup-sehat/fakta-unik/apa-itu-kalori-adalah/,
diakses 6 April 2016).
Muhammad,
Abdullah bin. (2003). Terjemah Tafsir Ibnu Katsir (Jilid 3). TK. Pustaka
Imam Syafi’i.
Qardhawi,
Yusuf. (1993). Halal dan Haram (Terjemah: Mu’ammal Hamidi’). TK: Bina
Ilmu.
Qaradhâwî, Yûsuf. Fatwa-fatwa
Kontemporer, jld. II, hlm. 770
Quran,
Lajnah Pentashih. (2009). Tafsir Tematik: Kesehatan dalam Persfektif Islam.
Jakarta: Lajnah Pentashih Qur’an.
Shihab,
Quraish. (2005). Tafsir al-Misbah
jilid 1. Tanggerang,
Lentera Hati.
Shihab,
M. Quraish. 2007. Wawasan Quran: Tafsir Maudlu atas Pelbagai Persoalann Umat.
Ebook Lacarepa Bugis.
Shihab, Quraish. (2015). Kaidah
Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan
yang Patut anda ketahui dalam Memahami Al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.
Shihab,
Quraish. (1998). Wawasan
Al-Qur’an : Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan
Umat. Bandung: Mizan.
Sahih Muslim, Kitâb
Hudûd; Bâb man i‘tarafa ‘alâ nafsihi bi al-zinâ
Wijaya,
Affandi. 2016. Bahaya Khamar dalam Perspektif Al-Quran dan Kesehatan (Skripsi
S1) Program Studi Pendidikan Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Sumatera Utara.
Yukistiani,
Ratna. 2010. “Studi Daging Ayam Bangkai: Perubahan Organoleptik dan Pola
Pertumbuhan Bakteri.” Dalam Jurnal Teknologi Pertanian. Vol. 11. No. 1.
[1] 1Quraish Shihab, Kaidah Tafsir : Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang
Patut anda ketahui dalam Memahami Al-Qur’an, (Tangerang: Lentera Hati, 2015)
h.338-339
[2] Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai
Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 1998) h.182
[3] Ibid, h. 181-182
[4] Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir al- Maraghi, (Kairo: Darul
Kutub Ilmiah, 1946), jilid 2, hlm. 155
[5] Muhammad Hasbi ash-Shiddqy, Tafsir al-Qur’anul Majid an-Nur,
(Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1995), jilid 2, hlm. 375
[6] Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Tanggerang, Lentera Hati,
2005), jilid 1, hlm.447
[7] Quraish Shihab,Op.cit, h. 186 - 187
[8] Ahmad Warson Al-Munawwir, Al-Munawwir
Kamus Arab Indonesia (Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Keagamaan
Pondok Krapyak, 1984), 1115.
[9] https://www.ruangmuslimah.co/31994-sepuluh-penyakit-akibat-zina diakses tgl 27
november 2020
[10] Sahih Muslim, Kitâb Hudûd; Bâb man i‘tarafa ‘alâ nafsihi
bi al-zinâ
[11] Al-Ghazzâlî, Ihya’
‘Ulûm al-Dîn, jld. II, hlm 770
[12] https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3637272/bahaya-aborsi-ilegal-bagi-kesehatan-rahim.
Diakses tgl 28 november 2020
[13] Lajnah Pentashih Quran. Tafsir Tematik: Kesehatan dalam Persfektif
Islam. Jakarta: Lajnah Pentashih Quran, 2009. Hal. 273
[14] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram (TK: PT. Bina Ilmu, 1993), Terjemah:
Mu’ammal Hamidi
[15] Ratna Yukistiani. Studi Daging Ayam Bangkai: Perubahan Organoleptik
dan Pola Pertumbuhan Bakteri. (Jurnal Teknologi Pertanian). Vol. 11. No. 1.
April 2010.
[16] Abdullah bin Muhammad. Terjemah
Tafsir Ibnu Katsir (Jilid 3). (TK: Pustaka Imam Syafi’i, 2003), Hal. 10.
[17] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram (TK: PT. Bina Ilmu, 1993), Terjemah:
Mu’ammal Hamidi
[18] Alvi Jauharotus S, Hayyun Durrotul F. Kajian Ilmu dan Teknologi Sebab
Larangan Suatu Makanan dalam Syariat Islam. (Jurnal of Halal Product and
Research). Vol. 2, No. 1. 2019
[19] Alvi Jauharotus S, Hayyun Durrotul F. Kajian Ilmu dan Teknologi Sebab
Larangan Suatu Makanan dalam Syariat Islam, (Jurnal of Halal Product and Research)
Vol. 2, No. 1. 2019
[20] Lelya Hilda, Pandangan Sains terhadap Haramnya Lemak Babi, ( Jurnal
Logaritma). Vol. 1, No. 01. Th. 2013
[21] Alvi Jauharotus S, Hayyun Durrotul F. Kajian Ilmu dan Teknologi Sebab
Larangan Suatu Makanan dalam Syariat Islam. (Jurnal of Halal Product and
Research). Vol. 2, No. 1. Th. 2019
[22] Lajnah Pentashih Quran. Tafsir Tematik: Kesehatan dalam Persfektif
Islam. (Jakarta: Lajnah Pentashih Quran, 2009). Hal. 313
[23] Quraish Shihab, Wawasan Quran: Tafsir Maudlu atas Pelbagai
Persoalann Umat. (Ebook by Lacarepa Bugis) Hal. 144
[24] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram (TK: PT. Bina Ilmu, 1993), Terjemah:
Mu’ammal Hamidi
[25] Affandi Wijaya, Bahaya Khamar dalam Perspektif Al-Quran dan
Kesehatan, Skripsi: UIN Sumut, 2016), hal. 37
[26] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram (TK: PT. Bina Ilmu, 1993), Terjemah:
Mu’ammal Hamidi
[27] Lajnah Pentashih Quran. Tafsir Tematik: Kesehatan dalam Persfektif
Islam. (Jakarta: Lajnah Pentashih Quran, 2009). Hal. 317
[28] Tania Savitri, Mengenal Kalori: Pengertian, Sumber, ... dimuat
dalam: hellosehat.com, April 2018.
[29] Lajnah Pentashih Quran. Tafsir Tematik: Kesehatan dalam Persfektif
Islam. (Jakarta: Lajnah Pentashih Quran, 2009). Hal. 318
[30] Quraish Shihab, Wawasan Quran: Tafsir Maudlu atas Pelbagai
Persoalann Umat. (Ebook Lacarepa Bugis) Hal. 183
Komentar
Posting Komentar